Sidang Aliran Dana BI
Jaksa Pertanyakan Hamka & Anthony Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti
Rabu, 07/01/2009 16:35 WIB
Jakarta -
Hakim tidak menghukum terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR, Hamka Yandhu (HY) dan Anthony Zeidra Abidin (AZA) membayar uang pengganti, karena jaksa tidak mencantumkan pasal-pasal yang mengaturnya. Namun, jaksa justru balik mempertanyakan keputusan hakim tersebut.
"Itu (pasal-pasal uang pengganti) bukan sesuatu yang harus dibuktikan," kata anggota jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sumedana usai sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2008).
Menurut Ketut, persoalan uang pengganti bukanlah tindak pidana yang harus dibuktikan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut.
"Selain itu ada beberapa bukti yang diabaikan oleh hakim. Jadi kita pikir-pikir," jelasnya.
Anggota JPU lainnya, Rudi Margono, mengaku menghormati putusan majelis hakim. Menurut dia, semua fakta-fakta dalam persidangan sudah dipertimbangkan.
"Aliran uang sebesar Rp 31,5 miliar ini kepada DPR ini sudah terbukti," tutur dia.
Sebelumnya, dalam putusannya hakim tidak menghukum Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin untuk membayar uang pengganti. Alasan hakim, jaksa tidak mencantumkan pasal 17 dan 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut kedua terdakwa membayar ganti rugi masing-masing Rp 10,5 miliar. Namun, hakim hanya mewajibkan keduanya membayar denda Rp 500 juta dan uang itu sudah dikembalikan ke KPK. Hamka divonis 3 tahun penjara, sementara Anthony 4,5 tahun penjara. (irw/iy)
"Itu (pasal-pasal uang pengganti) bukan sesuatu yang harus dibuktikan," kata anggota jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sumedana usai sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2008).
Menurut Ketut, persoalan uang pengganti bukanlah tindak pidana yang harus dibuktikan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut.
"Selain itu ada beberapa bukti yang diabaikan oleh hakim. Jadi kita pikir-pikir," jelasnya.
Anggota JPU lainnya, Rudi Margono, mengaku menghormati putusan majelis hakim. Menurut dia, semua fakta-fakta dalam persidangan sudah dipertimbangkan.
"Aliran uang sebesar Rp 31,5 miliar ini kepada DPR ini sudah terbukti," tutur dia.
Sebelumnya, dalam putusannya hakim tidak menghukum Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin untuk membayar uang pengganti. Alasan hakim, jaksa tidak mencantumkan pasal 17 dan 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut kedua terdakwa membayar ganti rugi masing-masing Rp 10,5 miliar. Namun, hakim hanya mewajibkan keduanya membayar denda Rp 500 juta dan uang itu sudah dikembalikan ke KPK. Hamka divonis 3 tahun penjara, sementara Anthony 4,5 tahun penjara. (irw/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 12:16 WIB
Kecelakaan Bus di Majalengka, Sopir Diamankan di Polsek Kadipaten
-
Minggu, 12/02/2012 12:14 WIB
Bus Karunia Bakti Masih Beroperasi di Garut
-
Minggu, 12/02/2012 12:11 WIB
Kapolres Majalengka: Korban Tewas Kecelakaan Bus 2 Orang, Korban Luka 12
-
Minggu, 12/02/2012 12:03 WIB
Pantau Lapas, Wamenkum HAM Perbanyak Monitor CCTV di Ruang Kerja
-
Minggu, 12/02/2012 11:48 WIB
Tunggu Jam Baik, Hendardji-Rizapatria Mendaftar ke KPUD DKI Jakarta
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 10:52 WIB
Korban Kecelakaan Bus Karunia Bakti Sempat Minta Minuman ke Indomaret
-
Minggu, 12/02/2012 11:38 WIB
Bus Tabrak Delman, Motor dan Truk di Majalengka, 3 Orang Tewas
-
Minggu, 12/02/2012 11:02 WIB
Dua Ormas di Bali Bentrok, Mobil dan Rumah Dirusak
-
522 Komentar
-
438 Komentar
-
374 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

