
Sidang Aliran Dana BI
Jaksa Pertanyakan Hamka & Anthony Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti
Rabu, 07/01/2009 16:35 WIB
Jakarta -
Hakim tidak menghukum terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR, Hamka Yandhu (HY) dan Anthony Zeidra Abidin (AZA) membayar uang pengganti, karena jaksa tidak mencantumkan pasal-pasal yang mengaturnya. Namun, jaksa justru balik mempertanyakan keputusan hakim tersebut.
"Itu (pasal-pasal uang pengganti) bukan sesuatu yang harus dibuktikan," kata anggota jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sumedana usai sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2008).
Menurut Ketut, persoalan uang pengganti bukanlah tindak pidana yang harus dibuktikan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut.
"Selain itu ada beberapa bukti yang diabaikan oleh hakim. Jadi kita pikir-pikir," jelasnya.
Anggota JPU lainnya, Rudi Margono, mengaku menghormati putusan majelis hakim. Menurut dia, semua fakta-fakta dalam persidangan sudah dipertimbangkan.
"Aliran uang sebesar Rp 31,5 miliar ini kepada DPR ini sudah terbukti," tutur dia.
Sebelumnya, dalam putusannya hakim tidak menghukum Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin untuk membayar uang pengganti. Alasan hakim, jaksa tidak mencantumkan pasal 17 dan 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut kedua terdakwa membayar ganti rugi masing-masing Rp 10,5 miliar. Namun, hakim hanya mewajibkan keduanya membayar denda Rp 500 juta dan uang itu sudah dikembalikan ke KPK. Hamka divonis 3 tahun penjara, sementara Anthony 4,5 tahun penjara. (irw/iy)
"Itu (pasal-pasal uang pengganti) bukan sesuatu yang harus dibuktikan," kata anggota jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sumedana usai sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2008).
Menurut Ketut, persoalan uang pengganti bukanlah tindak pidana yang harus dibuktikan. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut.
"Selain itu ada beberapa bukti yang diabaikan oleh hakim. Jadi kita pikir-pikir," jelasnya.
Anggota JPU lainnya, Rudi Margono, mengaku menghormati putusan majelis hakim. Menurut dia, semua fakta-fakta dalam persidangan sudah dipertimbangkan.
"Aliran uang sebesar Rp 31,5 miliar ini kepada DPR ini sudah terbukti," tutur dia.
Sebelumnya, dalam putusannya hakim tidak menghukum Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin untuk membayar uang pengganti. Alasan hakim, jaksa tidak mencantumkan pasal 17 dan 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut kedua terdakwa membayar ganti rugi masing-masing Rp 10,5 miliar. Namun, hakim hanya mewajibkan keduanya membayar denda Rp 500 juta dan uang itu sudah dikembalikan ke KPK. Hamka divonis 3 tahun penjara, sementara Anthony 4,5 tahun penjara. (irw/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 14/02/2012 08:23 WIB
Terciduk Razia di Hari Valentine, MW Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Selasa, 14/02/2012 08:11 WIB
Sidang Putusan Yusuf Supendi Vs Elite PKS Digelar Hari Ini
-
Selasa, 14/02/2012 07:55 WIB
Pasca Putusan PK, Benarkah Antasari Membunuh karena Cinta Segitiga?
-
Selasa, 14/02/2012 07:47 WIB
SBY Ingin Bangun Image Baru dengan Berbicara Isu Publik Terkini
-
Selasa, 14/02/2012 07:31 WIB
Interpelasi Pengetatan Remisi Hilangkan Semangat Pemberantasan Korupsi
-
Selasa, 14/02/2012 06:52 WIB
PK Ditolak, Antasari akan Bawa Kasusnya Mendunia
-
Selasa, 14/02/2012 07:55 WIB
Pasca Putusan PK, Benarkah Antasari Membunuh karena Cinta Segitiga?
-
Selasa, 14/02/2012 03:15 WIB
Hari Valentine, 5 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk di Depok
-
Senin, 13/02/2012 20:47 WIB
Keluarga Nasrudin: Hanya Mukjizat yang Bisa Bebaskan Antasari
-
615 Komentar
-
509 Komentar
-
453 Komentar
-
387 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,404.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

