Vonis Hamka & Antony

KPK Pertanyakan Putusan Hakim foto

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 07/01/2009 18:16 WIB
Dok. detikcom
Jakarta - Mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin bebas dalam dakwaan primer dan subsider namun tidak dalam dakwaan lebih subsider. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keputusan hakim itu.

"Alasan hakim apa untuk memutuskan tidak seperti yang diajukan penuntut umum," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2009).

Menurut Bibit, pihaknya akan mempertimbangkan dan mengumpulkan bukti atas keputusan hakim itu. "Kita akan pikir-pikir dulu. Nanti apabila sudah jelas, kita akan selesaikan di pengadilan banding. Kalau tidak cukup di pengadilan, kita ke MA," imbuhnya.

Mengenai nama-nama anggota DPR lainnya yang disebut Hamka dan Antony di persidangan, menurut Bibit, KPK masih mengumpulkan bukti. "Apabila ternyata terbukti, jangan tanya ke mana aku pergi," tandasnya.

Hamka dan Antony divonis masing-masing 3 tahun dan 4,5 tahun. Dalam pertimbangan hakim, Hamka dan Antony terbukti dalam dakwaan lebih subsider yakni keduanya bukan pihak yang menggerakkan aliran dana BI.
(nik/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini