Dituntut 5 Tahun, Sarjan Tahir Siap Berikan Pembelaan
Rabu, 07/01/2009 19:01 WIB
Jakarta -
Terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Sarjan Tahir, dituntut oleh jaksa 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Atas tuntutan tersebut, Sarjan mengaku kecewa.
"Ada beberapa hal yang dikatakan jaksa itu tidak sepenuhnya benar. Seperti anda bisa lihat sendiri dalam persidangan," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/1/2008).
Menurut Sarjan, tuduhan jaksa bahwa dirinya sebagai penghubung antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Komisi kehutanan DPR dalam permintaan uang sebesar Rp 5 miliar itu tidak benar. Namun dia belum bisa menjelaskan secara rinci apa alasannya.
"Nanti saja saat memberikan pembelaan saya beberkan semuanya," janji Sarjan.
Sementara itu, istri Sarjan usai persidangan tampak sedih mendengar tuntutan tersebut. Ia terlihat menangis histeris dan sempat memgumpat kepada para jaksa dan saksi.
"Masa Hamka Yandhu saja yang korupsinya lebih banyak itu dihukum 3 tahun, Sarjan Tahir dituntut 5 tahun," ketusnya.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Gusrizal tersebut akan kembali digelar pada Rabu 15 Januari pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa dan tim pembela.
(anw/irw)
"Ada beberapa hal yang dikatakan jaksa itu tidak sepenuhnya benar. Seperti anda bisa lihat sendiri dalam persidangan," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/1/2008).
Menurut Sarjan, tuduhan jaksa bahwa dirinya sebagai penghubung antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Komisi kehutanan DPR dalam permintaan uang sebesar Rp 5 miliar itu tidak benar. Namun dia belum bisa menjelaskan secara rinci apa alasannya.
"Nanti saja saat memberikan pembelaan saya beberkan semuanya," janji Sarjan.
Sementara itu, istri Sarjan usai persidangan tampak sedih mendengar tuntutan tersebut. Ia terlihat menangis histeris dan sempat memgumpat kepada para jaksa dan saksi.
"Masa Hamka Yandhu saja yang korupsinya lebih banyak itu dihukum 3 tahun, Sarjan Tahir dituntut 5 tahun," ketusnya.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Gusrizal tersebut akan kembali digelar pada Rabu 15 Januari pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa dan tim pembela.
(anw/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 11:02 WIB
Dua Ormas di Bali Bentrok, Mobil dan Rumah Dirusak
-
Minggu, 12/02/2012 10:52 WIB
Korban Kecelakaan Bus Karunia Bakti Sempat Minta Minuman ke Indomaret
-
Minggu, 12/02/2012 10:44 WIB
Penjambret BB Diringkus Warga di Stasiun Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 10:35 WIB
Anggota DPR: Harus Ada Audit Kelayakan Angkutan Umum
-
Minggu, 12/02/2012 10:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Sempat Kabur, Polisi Belum Temukan Unsur Kesengajaan
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 10:15 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Sempat Kabur, Polisi Belum Temukan Unsur Kesengajaan
-
Minggu, 12/02/2012 10:09 WIB
Maling Motor Ditembak Polisi di Kukusan di Dekat UI
-
Minggu, 12/02/2012 10:30 WIB
Harakiri Ala Demokrat
-
474 Komentar
-
434 Komentar
-
372 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

