Maftuh Tak Tahu Open House Dibiayai DAU
Rabu, 07/01/2009 22:37 WIB
Jakarta -
Open house dan sejumlah kegiatan operasional Menteri Agama Maftuh Basyuni dibiayai oleh Dana Abadi Umat (DAU). Namun Maftuh mengaku tidak mengetahui hal itu. Dia beranggapan, hal semacam itu diurus oleh kantor.
"Tapi itu semua berlangsung pada periode sebelum Mei 2005. Sebelum DAU dibekukan," kata Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Departemen Agama Masyhuri AM dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (7/1/2009).
Masyhuri mengatakan, hal-hal semacam itu pula yang menjadi salah satu alasan Maftuh membekukan DAU. Maftuh meminta Presiden SBY menyempurnakan regulasi tentang DAU sehingga ada payung hukum yang lebih jelas, tidak multi tafsir, akuntabel, dan membatasi penggunaan DAU untuk hal-hal relevan.
Masyhuri mengatakan, pengaduan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan masalah baru. Hal itu telah menjadi isu yang berkembang sejak 2006.
"Pak Maftuh meminta semua pihak memberi kesempatan KPK untuk mempelajari secara seksama laporan tersebut," kata Masyhuri.
"Menteri Agama mendukung sepenuhnya setiap upaya yang dilakukan untuk membersihkan birokrasi pemerintahan dari praktik-praktik korupsi, kolusi, sebagaimana hal itu telah dan terus diupayakan oleh Menteri Agama di jajaran Departemen Agama," lanjutnya.
Sejak dibekukan, DAU hanya digunakan untuk hal-hal seperti pinjaman dana untuk penyelenggaraan haji sebelum terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), atau yang dulu disebut Ongkos Naik Haji (ONH). Pinjaman itu diperlukan karena sebelum Keppres tentang BPIH ditandatangani oleh Presiden, Depag sudah harus mengeluarkan dana, di antaranya untuk uang muka pemondokan dan katering di Arab Saudi, serta pengadaan paspor dan buku manasik haji di Tanah Air. Selain itu, tunjangan fungsional untuk Badan Pengelola DAU juga dihentikan hingga kini.
Menurut rilis tersebut, pada 22 Oktober 2004, Maftuh menerima DAU dari mantan Menteri Agama Said Agil sebesar Rp 382.102.574.907 dan US$15.009.003. Pada 22 Februari 2007 atas saran Timtas Tipikor dana dari sejumlah rekening ke dalam rekening DAU digabungkan sehingga menjadi Rp 685.616.443 dan US$ 77.120.643.
"Sampai dengan 30 November 2008, DAU berjumlah Rp 698.075.734 dan US$ 79.682.697," kata Masyhuri dalam rilis.
Sebelumnya, ICW menyerahkan 3 bukti sekaligus meminta fatwa KPK mengenai uang yang masuk ke kantor Maftuh terkait aliran DAU pada 2004 dan 2005. Salah satu bukti itu berupa kuitansi tunjangan fungsional yang diterima Maftuh pada bulan Maret dan April 2005. (ken/gah)
"Tapi itu semua berlangsung pada periode sebelum Mei 2005. Sebelum DAU dibekukan," kata Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Departemen Agama Masyhuri AM dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (7/1/2009).
Masyhuri mengatakan, hal-hal semacam itu pula yang menjadi salah satu alasan Maftuh membekukan DAU. Maftuh meminta Presiden SBY menyempurnakan regulasi tentang DAU sehingga ada payung hukum yang lebih jelas, tidak multi tafsir, akuntabel, dan membatasi penggunaan DAU untuk hal-hal relevan.
Masyhuri mengatakan, pengaduan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan masalah baru. Hal itu telah menjadi isu yang berkembang sejak 2006.
"Pak Maftuh meminta semua pihak memberi kesempatan KPK untuk mempelajari secara seksama laporan tersebut," kata Masyhuri.
"Menteri Agama mendukung sepenuhnya setiap upaya yang dilakukan untuk membersihkan birokrasi pemerintahan dari praktik-praktik korupsi, kolusi, sebagaimana hal itu telah dan terus diupayakan oleh Menteri Agama di jajaran Departemen Agama," lanjutnya.
Sejak dibekukan, DAU hanya digunakan untuk hal-hal seperti pinjaman dana untuk penyelenggaraan haji sebelum terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), atau yang dulu disebut Ongkos Naik Haji (ONH). Pinjaman itu diperlukan karena sebelum Keppres tentang BPIH ditandatangani oleh Presiden, Depag sudah harus mengeluarkan dana, di antaranya untuk uang muka pemondokan dan katering di Arab Saudi, serta pengadaan paspor dan buku manasik haji di Tanah Air. Selain itu, tunjangan fungsional untuk Badan Pengelola DAU juga dihentikan hingga kini.
Menurut rilis tersebut, pada 22 Oktober 2004, Maftuh menerima DAU dari mantan Menteri Agama Said Agil sebesar Rp 382.102.574.907 dan US$15.009.003. Pada 22 Februari 2007 atas saran Timtas Tipikor dana dari sejumlah rekening ke dalam rekening DAU digabungkan sehingga menjadi Rp 685.616.443 dan US$ 77.120.643.
"Sampai dengan 30 November 2008, DAU berjumlah Rp 698.075.734 dan US$ 79.682.697," kata Masyhuri dalam rilis.
Sebelumnya, ICW menyerahkan 3 bukti sekaligus meminta fatwa KPK mengenai uang yang masuk ke kantor Maftuh terkait aliran DAU pada 2004 dan 2005. Salah satu bukti itu berupa kuitansi tunjangan fungsional yang diterima Maftuh pada bulan Maret dan April 2005. (ken/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 07/02/2012 12:27 WIB
Cuaca Buruk, Batavia Air Nyaris Celaka di Bandara Sentani
-
Selasa, 07/02/2012 12:19 WIB
Ruhut Berkali-kali Minta Anas Mundur, Saan: Itu Kelainan
-
Selasa, 07/02/2012 12:12 WIB
DPR Setujui 2 Komisioner Baru LPSK
-
Selasa, 07/02/2012 12:12 WIB
Siti Fadilah Mengaku Kesulitan Awasi Proyek-proyek di Depkes
-
Selasa, 07/02/2012 11:59 WIB
Wah, Asal Muasal Ayam dan Kambing di Dunia Ternyata dari Indonesia
-
Selasa, 07/02/2012 11:22 WIB
Ini Cara 12 Tahanan Polsek Cempaka Putih Kabur
-
Selasa, 07/02/2012 11:25 WIB
Rekening Dibobol Rp 7,9 Juta Lewat ATM, Agus Lapor Polisi
-
Selasa, 07/02/2012 07:48 WIB
Jadi Tersangka, Angie Curahkan Perasaannya di Blog Pribadinya
-
Selasa, 07/02/2012 11:15 WIB
Resign Sebelum Kontrak Habis, Pilot Lion Air Didenda US$ 49 Ribu
-
225 Komentar
-
202 Komentar
-
178 Komentar
-
165 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 604.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

