Sejumlah Perguruan dan Sekolah Siapkan Uji Materi UU BHP
Kamis, 08/01/2009 17:18 WIB
Tyasno (Foto: Dikhy S/detikcom)
Jakarta -
Sejumlah perguruan dan sekolah yang menolak pemberlakuan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Mereka menolak UU tersebut karena memperdagangkan pendidikan dan merusak moral bangsa.
"Taman Siswa menolak UU BHP, karena bertentangan dengan prinsip Ki Hajar Dewantoro. Masyarakat yang menolak bersama kelompok yang tidak setuju akan melakukan judicial review UU itu," kata Ketua Yayasan Taman Siswa, Tyasno Sudarto kepada wartawan di kantornya, Jl Ciniru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Untuk itu, lanjut Tyasno, Presiden SBY jangan menandatangani terlebih dahulu UU BHP tersebut. Presiden SBY pun disarankan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menunda pemberlakuan UU BHP.
"Ini bisa ditunda dengan Perppu setelah dibentuk tim kajian, karena DPR mengesahkan UU itu secara tergesa-gesa. Ini sama dengan kasus pengesahan RUU MA, yang ditolak masyarakat," jelas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.
Tyasno menjelaskan, selain Taman Siswa yang menolak pemberlakuan UU BHP, sejumlah perguruan lainnya yang menolak, seperti perguruan Katolik, Kristen dan juga
Badan Koordinasi Perguruan Swasta.
"Dari 12 anggota badan itu, 9 anggota menolak. Kita sedang buat tim untuk mengajukan judicial review," ungkapnya lagi.
Tyasno menerangkan alasan sejumlah kalangan dan masyarakat menolak UU tersebut. Alasannya, UU BHP memiliki bertentangan dengan UUD 1945, bahkan semangatnya
malah mengaju pada Konsensus Washington tentang liberalisme, privatisme dan kapitalisme pengelolaan negara menyangkut masalah publik, termasuk pengelolaan sekolah dengan prinsip korporasi.
"Makanya UU ini ditentang mahasiswa dan sejumlah perguruan, sebab UU itu lebih mengutamakan soal penyelenggara sekolah yang diarahkan menjadi lembaga komersial seperti perusahaan niaga," ujarnya.
Pemerintah atau negara, lanjut Tyasno dalam UU tersebut hanya sebagai fasilitator dan tidak boleh jadi operator.
"Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar kita, ada sesuatu yang dibebaskan ke swasta dan ada yang tetap dikelola negara. Nah, ini jadi kontradisi di Indonesia," tandasnya. (zal/nwk)
"Taman Siswa menolak UU BHP, karena bertentangan dengan prinsip Ki Hajar Dewantoro. Masyarakat yang menolak bersama kelompok yang tidak setuju akan melakukan judicial review UU itu," kata Ketua Yayasan Taman Siswa, Tyasno Sudarto kepada wartawan di kantornya, Jl Ciniru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Untuk itu, lanjut Tyasno, Presiden SBY jangan menandatangani terlebih dahulu UU BHP tersebut. Presiden SBY pun disarankan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menunda pemberlakuan UU BHP.
"Ini bisa ditunda dengan Perppu setelah dibentuk tim kajian, karena DPR mengesahkan UU itu secara tergesa-gesa. Ini sama dengan kasus pengesahan RUU MA, yang ditolak masyarakat," jelas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.
Tyasno menjelaskan, selain Taman Siswa yang menolak pemberlakuan UU BHP, sejumlah perguruan lainnya yang menolak, seperti perguruan Katolik, Kristen dan juga
Badan Koordinasi Perguruan Swasta.
"Dari 12 anggota badan itu, 9 anggota menolak. Kita sedang buat tim untuk mengajukan judicial review," ungkapnya lagi.
Tyasno menerangkan alasan sejumlah kalangan dan masyarakat menolak UU tersebut. Alasannya, UU BHP memiliki bertentangan dengan UUD 1945, bahkan semangatnya
malah mengaju pada Konsensus Washington tentang liberalisme, privatisme dan kapitalisme pengelolaan negara menyangkut masalah publik, termasuk pengelolaan sekolah dengan prinsip korporasi.
"Makanya UU ini ditentang mahasiswa dan sejumlah perguruan, sebab UU itu lebih mengutamakan soal penyelenggara sekolah yang diarahkan menjadi lembaga komersial seperti perusahaan niaga," ujarnya.
Pemerintah atau negara, lanjut Tyasno dalam UU tersebut hanya sebagai fasilitator dan tidak boleh jadi operator.
"Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar kita, ada sesuatu yang dibebaskan ke swasta dan ada yang tetap dikelola negara. Nah, ini jadi kontradisi di Indonesia," tandasnya. (zal/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 08:50 WIB
Lokasi Kecelakaan Bus Maut Dipadati Warga, Lalin ke Puncak Tersendat
-
Minggu, 12/02/2012 08:35 WIB
Menteri Pertanian Suswono Sentil PPL PNS yang Pemalas
-
Minggu, 12/02/2012 08:05 WIB
YLKI: Santunan Rp 25 Juta Bagi Korban Bus Karunia Bakti Tak Cukup
-
Minggu, 12/02/2012 07:33 WIB
PO Karunia Bakti akan Dimintai Keterangan Terkait Kecelakaan di Cisarua
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 08:05 WIB
YLKI: Santunan Rp 25 Juta Bagi Korban Bus Karunia Bakti Tak Cukup
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
448 Komentar
-
406 Komentar
-
361 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

