Kasus Penyelundupan Trenggiling
Vonis 18 Bulan PN Palembang Beraroma Suap
Jumat, 09/01/2009 05:00 WIB
Palembang -
Lembaga Advokasi Satwa (LASA) menyayangkan vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Palembang terhadap tiga terdakwa penyeludup 13,8 ton trenggiling AC, MR, dan HS. LASA menduga adanya suap dibalik putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan 5 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mensinyalir ada dugaan konspirasi tawar menawar yang tinggi dari terdakwa sehingga keluar vonis 18 bulan penjara," ujar Ketua Lembaga Advokasi Satwa (LASA) Irma, lewat rilis kepada detikcom, Jumat (9/1/2009).
Sementara itu, Koordinator Wildlife Crimes Unit Dwi Nugroho memastikan perbuatan ketiga tersangka tersebut juga telah menimbulkan dampak penurunan populasi trenggiling yang merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Belum lagi penyeludupan ke Cina dan Taiwan yang dilakukan ketiganya sudah berlangsung sejak tahun 2000-an.
"Vonis ini terasa menyakitkan karena jumlah barang bukti dan nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Nilai jual 13,8 ton atau setara dengan lebih dari 2.000 ekor trenggiling itu lebih dari 5 juta dollar atau 60 miliar lebih di pasaran internasional," katanya.
Dwi menambahkan, Bareskrim Mabes Polri melalui Unit I, Dit V dan JPU sebenarnya sudah bekerja maksimal untuk membongkar kasus ini dan menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal. "Namun, sayang hakim tidak tanggap akan esensi kasus ini," pungkas Dwi.
(lrn/mad)
"Saya mensinyalir ada dugaan konspirasi tawar menawar yang tinggi dari terdakwa sehingga keluar vonis 18 bulan penjara," ujar Ketua Lembaga Advokasi Satwa (LASA) Irma, lewat rilis kepada detikcom, Jumat (9/1/2009).
Sementara itu, Koordinator Wildlife Crimes Unit Dwi Nugroho memastikan perbuatan ketiga tersangka tersebut juga telah menimbulkan dampak penurunan populasi trenggiling yang merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Belum lagi penyeludupan ke Cina dan Taiwan yang dilakukan ketiganya sudah berlangsung sejak tahun 2000-an.
"Vonis ini terasa menyakitkan karena jumlah barang bukti dan nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Nilai jual 13,8 ton atau setara dengan lebih dari 2.000 ekor trenggiling itu lebih dari 5 juta dollar atau 60 miliar lebih di pasaran internasional," katanya.
Dwi menambahkan, Bareskrim Mabes Polri melalui Unit I, Dit V dan JPU sebenarnya sudah bekerja maksimal untuk membongkar kasus ini dan menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal. "Namun, sayang hakim tidak tanggap akan esensi kasus ini," pungkas Dwi.
(lrn/mad)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 06:42 WIB
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Minggu, 12/02/2012 06:13 WIB
Kenali Kondisi Bus, Pengemudi Harus Kuasai Kemampuan Montir
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 06:13 WIB
Kenali Kondisi Bus, Pengemudi Harus Kuasai Kemampuan Montir
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
444 Komentar
-
391 Komentar
-
358 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

