MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Korupsi Imigrasi
Selasa, 13/01/2009 00:29 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa II kasus biaya imigrasi di Kedubes RI di Malaysia Arhiken Tarigan. Majelis Hakim tetap menghukum mantan Kabid Keimigrasian itu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
"Kasasinya ditolak," kata anggota Majelis Hakim Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Senin (12/1/2009)
Arhiken juga mesti membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 Ringgit atau setara dengan Rp 6,9 juta. Di dalam kasus yang sama juga ada nama mantan Dubes RI di Malaysia Rsudiharjo. Namun mantan Kapolri ini, sebagai terdakwa 1 tidak melakukan kasasi dan tetap divonis tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti 313.700 Ringgit atau setara dengan Rp 815.620.000.
Dalam kasus ini, anggota majelis hakim yang lain, yakni Lumme dan Ojak Parulian sempat mengajukan dissenting opinion, kalau kedua terdakwa seharusnya dikenakan tuntutan dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU 31/1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Dan perkara korupsi yang kedua yakni perkara Hari Purnomo dan Margareth Elisabeth Tutuarima, terkait pengadaan 416 unit perahu fiberglass, 99 mesin 15 PK dan 1.445 unit alat tangkap pada kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah.
MA memutuskan, Kasasi Hari Punomo ditolak sedang kasasi Margareth tidak diterima karena permohonannya terlambat diajukan ke MA. Majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun, dan denda Rp 200 juta, serta subsider 4 bulan penjara.
Hukuman tambahan berupa uang pengganti, juga dijatuhkan kepada Hari Purnomo dan Margareth Tutuarima yakni Rp 1.565.000.000 dan Rp 1.265.250.000, subsider 2 tahun penjara.
Sedang perkara yang ketiga yakni perkara Marudin Saur Marulitua Simanihuruk dan Suseno Tjipto Mantoro. Mereka dipersalahkan telah melakukan tindak pidana korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp 6.199.637.500. Dan majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis pada Simanihuruk 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp 980.906.250. Sedang Suseno dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Ketiga perkara itu diperiksa oleh Majelis yang diketuai Artijo Alkostar, dengan anggota-anggota Krisna Harahap, Lumme, Ojak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegihardjo, dan Mansur Kartayasa. (ndr/irw)
"Kasasinya ditolak," kata anggota Majelis Hakim Krisna Harahap saat dihubungi wartawan, Senin (12/1/2009)
Arhiken juga mesti membayar uang pengganti sebesar 2.675.325 Ringgit atau setara dengan Rp 6,9 juta. Di dalam kasus yang sama juga ada nama mantan Dubes RI di Malaysia Rsudiharjo. Namun mantan Kapolri ini, sebagai terdakwa 1 tidak melakukan kasasi dan tetap divonis tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti 313.700 Ringgit atau setara dengan Rp 815.620.000.
Dalam kasus ini, anggota majelis hakim yang lain, yakni Lumme dan Ojak Parulian sempat mengajukan dissenting opinion, kalau kedua terdakwa seharusnya dikenakan tuntutan dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU 31/1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Dan perkara korupsi yang kedua yakni perkara Hari Purnomo dan Margareth Elisabeth Tutuarima, terkait pengadaan 416 unit perahu fiberglass, 99 mesin 15 PK dan 1.445 unit alat tangkap pada kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah.
MA memutuskan, Kasasi Hari Punomo ditolak sedang kasasi Margareth tidak diterima karena permohonannya terlambat diajukan ke MA. Majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun, dan denda Rp 200 juta, serta subsider 4 bulan penjara.
Hukuman tambahan berupa uang pengganti, juga dijatuhkan kepada Hari Purnomo dan Margareth Tutuarima yakni Rp 1.565.000.000 dan Rp 1.265.250.000, subsider 2 tahun penjara.
Sedang perkara yang ketiga yakni perkara Marudin Saur Marulitua Simanihuruk dan Suseno Tjipto Mantoro. Mereka dipersalahkan telah melakukan tindak pidana korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp 6.199.637.500. Dan majelis hakim kasasi menjatuhkan vonis pada Simanihuruk 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp 980.906.250. Sedang Suseno dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Ketiga perkara itu diperiksa oleh Majelis yang diketuai Artijo Alkostar, dengan anggota-anggota Krisna Harahap, Lumme, Ojak Parulian, Hamrat Hamid, Leo Hutagalung, Moegihardjo, dan Mansur Kartayasa. (ndr/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 04/02/2012 10:38 WIB
Kemenakertrans: Mayoritas Perusahaan Tak Protes Kenaikan UMR
-
Sabtu, 04/02/2012 10:35 WIB
Apindo Sebut ada Aroma Politis Kenaikan UMR
-
Sabtu, 04/02/2012 10:25 WIB
Apindo: Demo Buruh Soal UMR Itu Pembohongan Publik
-
Sabtu, 04/02/2012 10:02 WIB
Penasehat KPK Sarankan Abraham Umumkan Tersangka Bersama Pimpinan lain
-
Sabtu, 04/02/2012 09:56 WIB
Kemenakertrans: Upah Buruh Indonesia Terlalu Rendah!
-
Sabtu, 04/02/2012 08:06 WIB
Angie dan Hartanya yang Naik 10 Kali Lipat Sejak Jadi Anggota DPR
-
Sabtu, 04/02/2012 07:14 WIB
Angie, Pintu Masuk Usut Aliran Uang ke 'Bos Besar' & 'Ketua Besar'
-
Jumat, 03/02/2012 16:59 WIB
Biadab! Siswi SMP Diperkosa Guru dan 6 Orang Temannya
-
Sabtu, 04/02/2012 06:28 WIB
Peran Aktif Angie Telurkan Kode-kode Percakapan dengan Rosa
-
397 Komentar
-
159 Komentar
-
153 Komentar
-
134 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 30/01/2012 08:30 WIB
Hantu Rp 500 M Proyek DPR (3)
Heboh Proyek Ratusan Miliar Rupiah di Senayan
-
Senin, 30/01/2012 08:15 WIB
Hantu Rp 500 M Proyek DPR (2)
Satir Kursi Rasa Ferrari
-
Kamis, 02/02/2012 09:28 WIB
Asrorun Niam: Berkaca Kasus Vita, Waspada Jaringan Eksploitasi Anak
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,415.000
- Rp 862.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

