Berita Lain

Indeks Berita




Selasa, 13/01/2009 19:41 WIB
Ketua DPR Harap RUU Pengadilan Tipikor Disahkan Sebelum Oktober 2009
Reza Yunanto - detikNews

Jakarta - Pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang molor terus menuai kritik. Namun Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, DPR tak pernah berniat menunda-nunda pembahasan RUU tersebut.

Agung berkilah, DPR tidask ingin sembrono membahas RUU itu. "Kami melakukannya dengan hati-hati," katanya dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2009).

Agung mengatakan, Pansus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ingin berhati-hati dalam menyelesaikan RUU yang krusial bagi penegakan korupsi itu. Dia berharap RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bisa disahkan menjadi Undang-undang sebelum 1 Oktober 2009, yakni sebelum masa keanggotaan DPR periode 2004 -2009 berakhir.

Pekan lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir pembahasan RUU Pengadilan Tipikor akan molor karena anggota DPR sibuk oleh pemilu. Ketua Pansus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewi Asmara saat itu mengatakan progres RUU tersebut baru memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Rez/ken)


GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).