Berita Lain

Indeks Berita




Minggu, 25/01/2009 23:03 WIB
MUI Juga Haramkan Yoga yang Mengandung Ritual Agama Lain
Nograhany Widhi K - detikNews

(Foto: thetopyoga.info)
Jakarta - Selain mengharamkan rokok untuk anak-anak, remaja, wanita hamil dan di tempat umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan yoga yang mengandung ritual agama lain. Jenis yoga yang diperbolehkan, jika yoga itu murni olahraga.

"Yoga kalau ada ritual keagamaan tertentu haram bagi umat. Kalau yang sifatnya hanya olahraga, ya nggak," ujar ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.

Ali menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/1/2009).

Ketika ditanya tentang pengawasan terhadap umat tentang fatwa haram itu, Guru Besar  Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) ini mengatakan pengawasannya ada pada pribadi masing-masing.

"MUI nggak bisa mengawasi kalau menjalankan yang diharamkan. Kalau ada ritualnya itu ya haram, kalau hanya sekedar olahraga pernafasan ya nggak apa-apa," jelas dia. (nwk/nwk)


GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (5 Komentar)

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).