Fatwa Golput Haram
Fiqih, Hadist vs Demokrasi Liberal
Selasa, 27/01/2009 16:11 WIB
Jakarta -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa tentang golput Haram dinilai tidak konsisten. MUI yang seharusnya berlandaskan Al Quran dan Hadist, justru terpengaruh pemikiran demokrasi liberal dari barat.
"Pengertian haramnya berangkat dari fiqih (Al Hakam al Hamsa), bukan atas dasar hadist sistem pembinaan Islam (Buniyal Islam)," kata pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, kepada detikcom, Selasa (27/1/2009).
Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak mengeluarkan fatwanya. Sebab, pemilu yang dilakukan dengan basis individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran barat. "MUI basisnya Al Quran dan hadist. Maka, dasar pemikiran fatwa bertentangan satu sama lain. MUI tidak mempunyai rujukan jelas tentang golput," jelasnya.
Dalam perspektif politik, lanjut Noorsy, golput merupakan sikap politik untuk tidak memilih atau memilih, tapi mencontreng semua calon atau parpol. Makanya, golput terdiri atas empat alasan, yaitu alasan teknis seperti tidak menerima surat pemilih, panggilan memilih tidak sampai, saat memilih tidak berada di tempat.
Alasan kedua, alasan psikologis yaitu sakit hati, tidak berkenan, malas karena merasa tidak ada gunanya. Ketiga, alasan politis yaitu tidak satu pun calon atau parpol yang dianggap mampu mewakilinya. Keempat, alasan strategis atau ideologis, karena calon atau parpol berbeda tujuan dengan pemilih.
Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah. Padahal, agama juga ditujukan untuk orang berpikir sekaligus mengunakan kekuatan qolbu (hati).
"Maka, fatwa golput haram merupakan fatwa yang mempermalukan lembaganya sendiri. MUI masuk ke wilayah politik praktis, padahal fatwa mestinya tentang pemikiran.
MUI ditambahkan Noorsy, tidak melihat kenyataan bahwa masyarakat sudah jenuh dan tidak percaya dengan ulama dan pemimpin politik. Fatwa MUI akan membuat masyarakat perkotaan dan perdesaan yang mengerti ajaran agama makin tidak percaya dengan sistem politik yang dikembangkan.
"Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk Al Quran dan Hadist. Kalau fatwa ini mempertimbangkan kebaikan. berarti MUI mengabaikan kebenaran ajaran dan kecerdasan masyarakat," tegasnya. (zal/anw)
"Pengertian haramnya berangkat dari fiqih (Al Hakam al Hamsa), bukan atas dasar hadist sistem pembinaan Islam (Buniyal Islam)," kata pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, kepada detikcom, Selasa (27/1/2009).
Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak mengeluarkan fatwanya. Sebab, pemilu yang dilakukan dengan basis individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran barat. "MUI basisnya Al Quran dan hadist. Maka, dasar pemikiran fatwa bertentangan satu sama lain. MUI tidak mempunyai rujukan jelas tentang golput," jelasnya.
Dalam perspektif politik, lanjut Noorsy, golput merupakan sikap politik untuk tidak memilih atau memilih, tapi mencontreng semua calon atau parpol. Makanya, golput terdiri atas empat alasan, yaitu alasan teknis seperti tidak menerima surat pemilih, panggilan memilih tidak sampai, saat memilih tidak berada di tempat.
Alasan kedua, alasan psikologis yaitu sakit hati, tidak berkenan, malas karena merasa tidak ada gunanya. Ketiga, alasan politis yaitu tidak satu pun calon atau parpol yang dianggap mampu mewakilinya. Keempat, alasan strategis atau ideologis, karena calon atau parpol berbeda tujuan dengan pemilih.
Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah. Padahal, agama juga ditujukan untuk orang berpikir sekaligus mengunakan kekuatan qolbu (hati).
"Maka, fatwa golput haram merupakan fatwa yang mempermalukan lembaganya sendiri. MUI masuk ke wilayah politik praktis, padahal fatwa mestinya tentang pemikiran.
MUI ditambahkan Noorsy, tidak melihat kenyataan bahwa masyarakat sudah jenuh dan tidak percaya dengan ulama dan pemimpin politik. Fatwa MUI akan membuat masyarakat perkotaan dan perdesaan yang mengerti ajaran agama makin tidak percaya dengan sistem politik yang dikembangkan.
"Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk Al Quran dan Hadist. Kalau fatwa ini mempertimbangkan kebaikan. berarti MUI mengabaikan kebenaran ajaran dan kecerdasan masyarakat," tegasnya. (zal/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 21:26 WIB
Hujan Deras Sebabkan Banjir Setinggi 70 Cm di Gandaria
-
Sabtu, 11/02/2012 21:01 WIB
24 Jam Setelah Kecelakaan Bus Maut, Jalan Raya Cisarua Ramai Lancar
-
Sabtu, 11/02/2012 20:38 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jalani Tes Urine, Hasil Negatif
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 19:40 WIB
Sopir Bus Karunia Bakti Jadi Tersangka, Dijerat UU Lantas
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 19:21 WIB
Prof. Sofjan: Prestasi Anggota DPR Nol
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
372 Komentar
-
264 Komentar
-
229 Komentar
-
191 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

