Kasus SP3 Tifatul

Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Panwaslu

E Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 28/01/2009 17:38 WIB
Jakarta - Panwaslu yang akan mengajukan praperadilan terkait dikeluarkannya SP3 kasus tindak pidana pemilu yang melilit Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring. Polda Metro Jaya siap menghadapinya.

"Ya silakan saja. Itu sebagai bentuk akuntabilitas kita," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di Mapolda  Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2009).

Menurut dia, praperadilan salah satu alat kontrol untuk melihat kinerja polisi.

Sebelum melaporkan tindak pidana pemilu, kata dia, Gakumdu (Panwaslu, jaksa dan polisi) agar melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Kalau setelah gelar perkara ada indikasi tindak pidana pemilu dan cukup unsur untuk lapor ke polisi, baru laporkan. Sehingga di kemudian hari tidak ada kejadian seperti ini lagi," kata Zulkarnain.

Berarti Gakumdu tidak efektif? "Bisa jadi dikatakan begitu. Aturan hukum sekarang, itu otoritas Panwaslu atau Bawaslu, apakah suatu perbuatan akan  dilaporkan ke polisi atau tidak. Tapi alangkah baiknya bila dilakukan gelar perkara dulu," papar dia. (mei/aan)

Share:

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Lapsus Index Ā»
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel