30 Stasiun Radio Ilegal di Kaltim Akan Ditertibkan

Saud Rosadi - detikNews
Rabu, 28/01/2009 22:24 WIB
Jakarta - Kanal frekuensi penyiaran radio di gelombang Frequency Modulation (FM) di Samarinda Kalimantan Timur dijejali 30 stasiun radio FM ilegal. Upaya penertiban Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur terganjal dana operasional.

"Pasti kita tertibkan. Tapi sementara tertunda karena dana dari APBD
Kaltim yang kami usulkan Rp 100 juta antara lain untuk kegiatan penertiban belum dicairkan," kata Ketua KPID Kaltim Khaerul Akbar ketika dihubungi detikcom, Rabu (28/01/2009).

Menurut Khaerul, penggunaan frekuensi di Samarinda hanya diperkenankan hingga 14 kanal yang telah diisi stasiun radio yang mengantongi izin
siaran. Penggunaan kanal frekuensi di luar ketentuan, khususnya di
Samarinda diakui Khareul cukup merepotkan.

"Karena siaran mereka terkadang hanya malam, siang dan sore hari. Bahkan ada saja yang sudah kita tertibkan, ternyata masih siaran," imbuhnya.

Bagi yang membandel, kata Khaerul, KPID tidak akan segan mengenakan denda hingga menyeret pemilik perangkat pemancar hingga ke pengadilan. Dikatakan ilegal lantaran 30 stasiun radio tidak mengantongi rekomendasi dan kelayakan dari Depkominfo.

"Kan sudah ada undang-undang penyiaran. Memang untuk di Samarinda, 1
kanal diperebutkan hingga 3 stasiun radio. Jadi, kalau belum mendapat
izin,jangan coba-coba siaran ilegal," pungkasnya. (irw/irw)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel