Sidang Aliran Dana BI
Kuasa Hukum Aulia Pohan Cs Tanggapi Dakwaan Jaksa
Selasa, 03/02/2009 08:07 WIB
Jakarta -
Aulia Pohan cs akan kembali menjalani persidangan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Kuasa hukum mereka akan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain Aulia, ketiga terdakwa lainnya adalah Maman Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Keempat terdakwa adalah mantan Deputi Gubernur BI.
Menurut rencana, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2009). Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Kresna Menon.
Dalam dakwaan sebelumnya, mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 Miliar, Heru Soepraptomo Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliaar, dan Soedradjat Djiwandono Rp 25 miliar.
Tidak hanya itu, dua anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin juga mendapat dana sebesar Rp 31,5 miliar. Atas perbuatannya itu, total kerugian Bank Indonesia dalam dana YPPI yang jaksa nilai mencapai Rp 100 miliar.
Mereka selaku dewan gubernur BI menyadari pengambilan dan pengunaan dana BI yang berada pada YPPI dilakukan tanpa proses atau mekanisme sistem anggaran BI.
Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1a subsider pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mok/irw)
Selain Aulia, ketiga terdakwa lainnya adalah Maman Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Keempat terdakwa adalah mantan Deputi Gubernur BI.
Menurut rencana, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2009). Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Kresna Menon.
Dalam dakwaan sebelumnya, mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 Miliar, Heru Soepraptomo Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliaar, dan Soedradjat Djiwandono Rp 25 miliar.
Tidak hanya itu, dua anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin juga mendapat dana sebesar Rp 31,5 miliar. Atas perbuatannya itu, total kerugian Bank Indonesia dalam dana YPPI yang jaksa nilai mencapai Rp 100 miliar.
Mereka selaku dewan gubernur BI menyadari pengambilan dan pengunaan dana BI yang berada pada YPPI dilakukan tanpa proses atau mekanisme sistem anggaran BI.
Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1a subsider pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mok/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 16:13 WIB
Taufiq Kiemas Nasihati PD Selesaikan Kisruh Lewat Dialog
-
Sabtu, 11/02/2012 16:09 WIB
Kernet Bus Karunia Bakti Bisa Selamat Setelah Masuk Kolong Jok
-
Sabtu, 11/02/2012 15:59 WIB
Boediono Sebut Wajahnya Mirip dengan Ketua DPD
-
Sabtu, 11/02/2012 15:57 WIB
JK Minta Kontrol Terhadap Bus Juga Diperketat
-
Sabtu, 11/02/2012 15:50 WIB
Kernet Bus Maut Menyerahkan Diri Ke Polres Garut.
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
-
160 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

