Berita Lain

Indeks Berita




Sabtu, 14/02/2009 05:58 WIB
Korupsi Kapal Patroli
2 Pejabatnya Jadi Tersangka, Dephub Tunggu Pemberitahuan Resmi dari KPK
Irwan Nugroho - detikNews
Jakarta - Departemen Perhubungan (Dephub) belum mengambil sikap terhadap dua pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 20 kapal patroli. Dephub menunggu pemberitahuan resmi dari KPK

"Kami baru dengar dari wartawan. Kita menunggu surat secara resmi," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan kepada detikcom, Jumat (13/2/2009).

Menurutnya, jika penetapan tersangka tersebut sudah diterima Dephub, akan diambil keputusan sesuai ketentuan yang berlalu. Bambang memberi contoh bisa saja kedua pejabat itu dibebastugaskan.

"Kalau sudah ditetapkan, bisa saja dibebastugaskan. Itu juga supaya bisa fokus dalam proses hukumnya," jelas Bambang.

Bambang mengatakan, Dephub percaya sepenuhnya terhadap KPK yang menangani kasus ini. Dephub juga memberikan dukungan sepenuhnya terhadap lembaga penegak hukum tersebut.

Seperti diberitakan, dua pejabat Dephub sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 20 kapal patroli. Keduanya adalah Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Dephub Djoni Al Gamar dan Kuasa Pengguna Anggaran Tansian Parlindungan Malau. (irw/irw)


GRATIS kaos cantik dan voucher pulsa! ikuti sms berlangganannya, ktk REG DETIK kirim ke 3845 (Telkomsel, Indosat, Three)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca juga :

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Nuniek di nuniek[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.526).