Jampidsus: Pengembalian Uang Negara Menguntungkan Semua Pihak
Jumat, 20/02/2009 15:09 WIB
Jakarta -
Kejagung tetap tidak akan menahan koruptor yang mengembalikan uang meski ditentang beberapa pihak. Pengembalian uang justru dikatakan akan menguntungkan semua pihak.
"Pengembalian uang sebagai aset-aset kerugian negara menguntungkan semua pihak. Negara juga untung, semua pihak dan menguntungkan penyidik," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2009).
Marwan juga membantah jika tidak ditahannya tersangka yang mengembalikan uang adalah suatu kebijakan. Hal tersebut menurutnya hanya bersifat kasuistis dengan melihat terlebih dahulu kasus terkait.
"Kalau itu merupakan kebijakan, maka harus ditulis dalam surat edaran. Ini kan tidak, sifatnya kasuistis saja," ujarnya.
Marwan menjelaskan, korupsi merupakan murni kejahatan dan keterlibatan karena kelalaian sehingga terjerat kasus. Salah satunya pasal perbankan, tentang kredit macet.
"Kalau pidana murni jelas-jelas dia membobol uang negara, masuk kantongnya itu kejahatan," kata dia.
Marwan menuturkan, beberapa negara lain yang sudah mengembangkan restore active justice dimana perkara yg nuansanya perdata, tidak dilihat lagi pidananya.
Marwan juga menjelaskan, seseorang akan ditahan dengan melihat, pertama syarat obyektif, yaitu jika pelaku diancam lima tahun dan ada pasal-pasal tertentu yang dilanggarnya. Kedua, syarat subyektif bila dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, ICW menyayangkan kebijakan Kejagung yang tidak akan menahan koruptor yang mengembalikan aset-aset kerugian negara. Langkah itu justru memperlemah pemberantasan korupsi.
(nov/nik)
"Pengembalian uang sebagai aset-aset kerugian negara menguntungkan semua pihak. Negara juga untung, semua pihak dan menguntungkan penyidik," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2009).
Marwan juga membantah jika tidak ditahannya tersangka yang mengembalikan uang adalah suatu kebijakan. Hal tersebut menurutnya hanya bersifat kasuistis dengan melihat terlebih dahulu kasus terkait.
"Kalau itu merupakan kebijakan, maka harus ditulis dalam surat edaran. Ini kan tidak, sifatnya kasuistis saja," ujarnya.
Marwan menjelaskan, korupsi merupakan murni kejahatan dan keterlibatan karena kelalaian sehingga terjerat kasus. Salah satunya pasal perbankan, tentang kredit macet.
"Kalau pidana murni jelas-jelas dia membobol uang negara, masuk kantongnya itu kejahatan," kata dia.
Marwan menuturkan, beberapa negara lain yang sudah mengembangkan restore active justice dimana perkara yg nuansanya perdata, tidak dilihat lagi pidananya.
Marwan juga menjelaskan, seseorang akan ditahan dengan melihat, pertama syarat obyektif, yaitu jika pelaku diancam lima tahun dan ada pasal-pasal tertentu yang dilanggarnya. Kedua, syarat subyektif bila dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, ICW menyayangkan kebijakan Kejagung yang tidak akan menahan koruptor yang mengembalikan aset-aset kerugian negara. Langkah itu justru memperlemah pemberantasan korupsi.
(nov/nik)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
440 Komentar
-
380 Komentar
-
349 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

