Kemas & Salim Ditugasi Pantau Kasus Korupsi di Bawah Rp 10 M
Senin, 23/02/2009 11:25 WIB
Jakarta -
Kejagung memberi tugas baru pada mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan eks Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejagung M. Salim. Dua jaksa yang terkait suap Artalyta Suryani itu dijadikan pemantau kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 10 miliar.
"Jadi bukan diaktifkan sebab tidak pernah dinonaktifkan. Mereka ditugaskan sebagai pemantau kasus-kasus korupsi di Kejari maupun di Kejati. Bukan pengendali kasus korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan kepada detikcom, Senin (23/2/2009).
Kemas dan Salim, sebelumnya, dipindahkan menjadi staf ahli Kejagung sebagai sanksi administratif karena terlibat kasus suap Artalyta.
Jasman menjelaskan, pemberian tugas baru bagi Kemas dan Salim terkait dengan perubahan kebijakan penanganan korupsi di Kejagung. Kejagung membagi penanganan korupsi berdasarkan jumlah kerugian negara.
Untuk perkara yang lebih dari Rp 1 miliar tidak lagi semua ditangani oleh Kejagung. Kasus di bawah Rp 10 miliar diserahkan pada Kejati dan Kejari. Perkara lebih dari Rp 2,5 miliar, tapi di bawah Rp 10 miliar ditangani Kejati. Sedangkan perkara kurang dari Rp 2,5 miliar akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dikatakan Jasman, perubahan ini sendiri supaya penanganan kasus tidak hanya terkonsentrasi di Kejaksaan Agung saja. Dengan perubahan itu, Kejagung lantas membentuk tim pemantau. Tugasnya memantau kasus-kasus di Kejari maupun di Kejati bukan sebagai pengendali kasus korupsi.
"Sebelumnya kan Kemas setelah menjadi Jampidsus kemudian menjadi staf ahli kejaksaan. Nah, makanya sekarang dimanfaatkan tenaganya. Tapi dia tetap seperti semula masih eselon I," tambah Jasman lagi.
Penugasan keduanya juga dikatakan bukan untuk menjabat dalam struktural baru sehingga kejaksaan pun tidak menurunkan Surat Kerja (SK). Selain Kemas dan Salim, jaksa-jaksa lain mantan Kajati yang masih memiliki masa kerja hingga 2 tahun ke depan juga ikut dalam tim pemantau ini.
Indonesian Corruptin Watch (ICW) menduga Kemas dan M. Salim akan diangkat menjadi tim pengendali penanganan kasus tindak pidana korupsi di pidana khusus. Pengaktifan kembali Kemas dan M. Salim, diakui ICW, menunjukkan sifat Kejagung yang hanya basa-basi menjatuhkan sanksi kepada pejabatnya yang melakukan pelanggaran. (nov/iy)
"Jadi bukan diaktifkan sebab tidak pernah dinonaktifkan. Mereka ditugaskan sebagai pemantau kasus-kasus korupsi di Kejari maupun di Kejati. Bukan pengendali kasus korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan kepada detikcom, Senin (23/2/2009).
Kemas dan Salim, sebelumnya, dipindahkan menjadi staf ahli Kejagung sebagai sanksi administratif karena terlibat kasus suap Artalyta.
Jasman menjelaskan, pemberian tugas baru bagi Kemas dan Salim terkait dengan perubahan kebijakan penanganan korupsi di Kejagung. Kejagung membagi penanganan korupsi berdasarkan jumlah kerugian negara.
Untuk perkara yang lebih dari Rp 1 miliar tidak lagi semua ditangani oleh Kejagung. Kasus di bawah Rp 10 miliar diserahkan pada Kejati dan Kejari. Perkara lebih dari Rp 2,5 miliar, tapi di bawah Rp 10 miliar ditangani Kejati. Sedangkan perkara kurang dari Rp 2,5 miliar akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dikatakan Jasman, perubahan ini sendiri supaya penanganan kasus tidak hanya terkonsentrasi di Kejaksaan Agung saja. Dengan perubahan itu, Kejagung lantas membentuk tim pemantau. Tugasnya memantau kasus-kasus di Kejari maupun di Kejati bukan sebagai pengendali kasus korupsi.
"Sebelumnya kan Kemas setelah menjadi Jampidsus kemudian menjadi staf ahli kejaksaan. Nah, makanya sekarang dimanfaatkan tenaganya. Tapi dia tetap seperti semula masih eselon I," tambah Jasman lagi.
Penugasan keduanya juga dikatakan bukan untuk menjabat dalam struktural baru sehingga kejaksaan pun tidak menurunkan Surat Kerja (SK). Selain Kemas dan Salim, jaksa-jaksa lain mantan Kajati yang masih memiliki masa kerja hingga 2 tahun ke depan juga ikut dalam tim pemantau ini.
Indonesian Corruptin Watch (ICW) menduga Kemas dan M. Salim akan diangkat menjadi tim pengendali penanganan kasus tindak pidana korupsi di pidana khusus. Pengaktifan kembali Kemas dan M. Salim, diakui ICW, menunjukkan sifat Kejagung yang hanya basa-basi menjatuhkan sanksi kepada pejabatnya yang melakukan pelanggaran. (nov/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 11:53 WIB
Takut Diamuk Massa, Armada Karunia Bakti Hari Ini Stop Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 11:18 WIB
Terseret Kasus Munir, Doktor HC Undip pada Mantan Waka BIN Disesalkan
-
Sabtu, 11/02/2012 10:54 WIB
PO Karunia Bakti Selalu Cek Kendaraan Sebelum Beroperasi
-
Sabtu, 11/02/2012 10:52 WIB
Daftar DKI-1, Faisal-Biem ke KPU
-
Sabtu, 11/02/2012 10:04 WIB
Kemenkum HAM Jakarta Dalami Dugaan Suap M Nasir ke Sipir Rutan Cipinang
-
Sabtu, 11/02/2012 05:44 WIB
Foto-foto Kecelakaan Maut di Cisarua
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 10:29 WIB
Miliki Payudara Alami Ukuran 30L, Wanita Inggris Merana
-
Sabtu, 11/02/2012 10:54 WIB
PO Karunia Bakti Selalu Cek Kendaraan Sebelum Beroperasi
-
229 Komentar
-
191 Komentar
-
177 Komentar
-
160 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

