Divonis 4,5 Tahun Bui, Yusuf Erwin Pasrah

Aprizal Rahmatullah - detikNews
Senin, 06/04/2009 15:03 WIB
Jakarta - Eks Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Yusuf menerima putusan hakim.

"Saya terima yang mulia," kata Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2009).

Yusuf mengatakan itu saat dimintai tanggapannya oleh ketua hakim Edward Patisarani. Sebelum menerima putusan tersebut, Yusuf sempat berkonsultasi cukup lama dengan kuasa hukumnya, Sheila Salomo.

Namun akhirnya dengan tegas Yusuf pasrah dengan vonis yang diterimanya.

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) justru mengambil sikap berbeda dengan Yusuf. Jaksa sebelumnya menuntut Yusuf dengan hukuman penjara 6,5 tahun. "Kami pikir-pikir yang mulia," jelas jaksa M Rum.

Usai persidangan, keluarganya langsung menghampiri Yusuf. Putra-putri serta istri Yusuf, Hetty Koes Endang, terlihat memeluk politisi PKB ini. Yusuf pun membalas pelukan mereka dengan ciuman.

(ape/aan)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini