Ryan Divonis Hukuman Mati
Senin, 06/04/2009 16:09 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Depok -
Penjagal asal Jombang Very Idham Henyansyah alias Ryan di vonis hukuman mati dalam kasus mutilasi Heri Santoso. Ryan dianggap bersalah melakukan pembunuhan secara berencana.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad dengan pidana mati,"ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jl Boelevard, Depok, Senin (6/4/2009).
Menurut Suwidya, tidak ada hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak menyatakan sikap penyesalan dan terdakwa juga menyebutkan melakukan 11 pembunuhan di daerah Jombang.
"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di luar batas kewajaran, menimbulkan kesedihan terhadap istri dan anak korban yang ditinggalkan," katanya.
Ryan didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, telah dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim.
Fakta dalam persidangan terungkap kalau Ryan melakukan pembunuhan mutilasi terhadap Heri Santoso secara terencana. Satu hari sebelum membunuh Ryan sempat meminjam sebilah pisau kepada salah seorang penjaga kantin di Margonda Residence, di tempat itulah Heri dimutilasi menjadi 7 bagian.
Novel Andrias mantan kekasih Ryan juga mengungkapkan, kalau pisau dan besi yang digunakan oleh Ryan untuk menghabisi Heri Santoso tidak pernah ada dalam kamar tempat mereka tinggal di Apartemen Margonda Residence. (did/gah)
"Menjatuhkan hukuman terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan bin Ahmad dengan pidana mati,"ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jl Boelevard, Depok, Senin (6/4/2009).
Menurut Suwidya, tidak ada hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak menyatakan sikap penyesalan dan terdakwa juga menyebutkan melakukan 11 pembunuhan di daerah Jombang.
"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa di luar batas kewajaran, menimbulkan kesedihan terhadap istri dan anak korban yang ditinggalkan," katanya.
Ryan didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, telah dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim.
Fakta dalam persidangan terungkap kalau Ryan melakukan pembunuhan mutilasi terhadap Heri Santoso secara terencana. Satu hari sebelum membunuh Ryan sempat meminjam sebilah pisau kepada salah seorang penjaga kantin di Margonda Residence, di tempat itulah Heri dimutilasi menjadi 7 bagian.
Novel Andrias mantan kekasih Ryan juga mengungkapkan, kalau pisau dan besi yang digunakan oleh Ryan untuk menghabisi Heri Santoso tidak pernah ada dalam kamar tempat mereka tinggal di Apartemen Margonda Residence. (did/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 01:01 WIB
Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:56 WIB
Kasus PPID, Danny Nawawi Disebut Catut Nama Menakertrans
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:08 WIB
Kakak Pembunuh ABG di Kebayoran Baru akan Dites Psikologi
-
Jumat, 10/02/2012 00:02 WIB
Diduga Depresi, Korban Kekerasan Ibu Angkat akan Dibawa ke Psikiater
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Kamis, 09/02/2012 15:49 WIB
Buruh di Jakarta Ancam Demo Besar-besaran, Foke: Buruh Harus Ngaca
-
Jumat, 10/02/2012 00:05 WIB
Awas! Pintu Koboi Dipasang, Atapers KRL Diminta Tobat
-
Kamis, 09/02/2012 20:31 WIB
Korban Pencabulan Habib 'H' Diiming-Iming Janji Surga dan Uang
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 857.000
- Rp 1,408.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

