Uji Materiil UU Susduk DPR Dicabut
Selasa, 14/04/2009 16:03 WIB
Jakarta -
Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM Warsit, menarik lagi gugatan uji materiil UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukannya. Alasannya, akan ada UU baru dalam waktu dekat.
"Pemohon dengan ini menyatakan menarik kembali gugatannya. Dengan nomor perkara 15/PUU-VII/2009 karena dalam waktu yang tidak terlalu lama UU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD akan diganti dengan UU yang baru sehingga kami menarik kembali gugatan kami," kata kuasa hukum Warsit, Sumarso.
Hal itu disampaikan Sumarso dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).
Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Maruarar Siahaan dengan hakim anggota Achmad Sodikin, dan Mukthie Fardjar.
Menanggapi hal itu, Maruarar mengatakan akan akan melaporkan hal ini ke pleno. "Nanti biasanya akan dibuatkan penetapan oleh pleno. Tetapi itu tergantung hasil rapat di sidang pleno. Dengan ini maka perkara ini selesai dan sidang ditutup. Agendanya pemeriksaan perbaikan pemohon," papar dia.
Sebelumnya Warsit meminta MK menyatakan pasal 75 ayat 3 UU 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan pasal 28 c ayat 2 dan pasal 28 d UUD 1945.
Warsit menilai pasal itu menimbulkan kerugian konstitusional dan merasa hak-haknya selaku wakil rakyat yang dipilih sebagai pimpinan DPRD tidak dapat memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
(aan/nrl)
"Pemohon dengan ini menyatakan menarik kembali gugatannya. Dengan nomor perkara 15/PUU-VII/2009 karena dalam waktu yang tidak terlalu lama UU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD akan diganti dengan UU yang baru sehingga kami menarik kembali gugatan kami," kata kuasa hukum Warsit, Sumarso.
Hal itu disampaikan Sumarso dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).
Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Maruarar Siahaan dengan hakim anggota Achmad Sodikin, dan Mukthie Fardjar.
Menanggapi hal itu, Maruarar mengatakan akan akan melaporkan hal ini ke pleno. "Nanti biasanya akan dibuatkan penetapan oleh pleno. Tetapi itu tergantung hasil rapat di sidang pleno. Dengan ini maka perkara ini selesai dan sidang ditutup. Agendanya pemeriksaan perbaikan pemohon," papar dia.
Sebelumnya Warsit meminta MK menyatakan pasal 75 ayat 3 UU 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan pasal 28 c ayat 2 dan pasal 28 d UUD 1945.
Warsit menilai pasal itu menimbulkan kerugian konstitusional dan merasa hak-haknya selaku wakil rakyat yang dipilih sebagai pimpinan DPRD tidak dapat memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
(aan/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 16:48 WIB
Korban Tewas Kecelakaan Bus di Majalengka Bertambah Jadi 3 Orang
-
Minggu, 12/02/2012 16:13 WIB
Timer Bus Kurnia Bakti akan Dimintai Keterangan
-
Minggu, 12/02/2012 15:57 WIB
Hendardji-Ariza Resmi Mendaftar Jadi Balongub DKI Jakarta
-
Minggu, 12/02/2012 15:54 WIB
Pembobol ATM Milik Warga Australia di Kuta Dibekuk
-
Minggu, 12/02/2012 15:32 WIB
DPRD Bali Desak KPK Usut RS Unud karena Diduga Terkait Nazaruddin
-
Minggu, 12/02/2012 15:57 WIB
Hendardji-Ariza Resmi Mendaftar Jadi Balongub DKI Jakarta
-
Jumat, 10/02/2012 19:41 WIB
Jokowi Siap Fight untuk DKI-1
-
Minggu, 12/02/2012 15:54 WIB
Pembobol ATM Milik Warga Australia di Kuta Dibekuk
-
Minggu, 12/02/2012 16:15 WIB
Malaysia Deportasi Pria Saudi Penghina Nabi Muhammad
-
579 Komentar
-
459 Komentar
-
375 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

