47 Juta Warga Tak Bisa Nyontreng
3 LSM Ancam Gugat SBY & KPU
Selasa, 14/04/2009 18:12 WIB
Jakarta -
Carut marut penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2009 mengakibatkan 47 juta warga negara tidak bisa menggunakan hak politiknya. Oleh karenanya, tiga LSM di bidang hukum dan pemantauan pemilu akan mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) kepada pemerintah.
"Pemerintah dan penyelenggara pemilu masih diberikan toleransi, jika dalam waktu 7 hari hak rakyat dikembalikan dalam bentuk pemilu susulan, maka gugatan itu batal dilayangkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen dalam jumpa pers bersama dengan PBHI, KIPP dan LBH Apik di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).
Dalam kesempatan itu, Patra juga menegaskan, agar pemerintah dan KPU tidak lari dari tanggung jawabnya. "Sebab pemilu ini adalah di bawah kontrol eksekutif pemerintah pusat dan daerah. Jadi wajar bila kami menggugat pemerintah, pemerintah daerah dan KPU terkait kerancuan penyusunan DPT ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PBHI Syamsuddin Radjab menjelaskan, banyak fakta di lapangan mengindikasikan KPU tidak independen dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya, ketika Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary melakukan pencontrengan di TPS SBY dengan alasan ingin melakukan monitoring pemilu.
"Tidak masuk akal Ketua KPU jauh-jauh memonitor pemilu di Cikeas. Apakah ketua KPU ingin menjadi menteri agama?" ujarnya seraya bertanya.
Indikasi lainnya, lanjut Radjab, hal yang menguatkan KPU tidak netral adalah saat mengesahkan surat suara yang tertukar antar provinsi atau daerah. "Selanjutnya, kami menduga kisruh DPT ini dilakukan secara sengaja untuk memenangkan parpol tertentu. Ini membuktikan KPU tidak professional dan tidak
netral," tandasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Patra juga menambahkan, gugatan warga negara (Citizen Law Suit) akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Sebagai salah satu syarat formil untuk mengajukan gugatan ini, kami hendak menyampaikan secara terbuka pemberitahuan (notifikasi) kepada para pihak yang akan kami ajukan sebagai pihak tergugat, yaitu Presiden, Mendagri, Pemda, KPU, KPUD hingga PPK dan PPS," ungkapnya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan hilangnya hak penggugat sebagai warga negara untuk memilih dalam Pemilu Legislatif disebabkan kesengajaan atau kelalaian dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, sesuai pasal 4 UU 10/2008 dan UU No 22/2007.
(zal/iy)
"Pemerintah dan penyelenggara pemilu masih diberikan toleransi, jika dalam waktu 7 hari hak rakyat dikembalikan dalam bentuk pemilu susulan, maka gugatan itu batal dilayangkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen dalam jumpa pers bersama dengan PBHI, KIPP dan LBH Apik di kantornya, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2009).
Dalam kesempatan itu, Patra juga menegaskan, agar pemerintah dan KPU tidak lari dari tanggung jawabnya. "Sebab pemilu ini adalah di bawah kontrol eksekutif pemerintah pusat dan daerah. Jadi wajar bila kami menggugat pemerintah, pemerintah daerah dan KPU terkait kerancuan penyusunan DPT ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PBHI Syamsuddin Radjab menjelaskan, banyak fakta di lapangan mengindikasikan KPU tidak independen dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya, ketika Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary melakukan pencontrengan di TPS SBY dengan alasan ingin melakukan monitoring pemilu.
"Tidak masuk akal Ketua KPU jauh-jauh memonitor pemilu di Cikeas. Apakah ketua KPU ingin menjadi menteri agama?" ujarnya seraya bertanya.
Indikasi lainnya, lanjut Radjab, hal yang menguatkan KPU tidak netral adalah saat mengesahkan surat suara yang tertukar antar provinsi atau daerah. "Selanjutnya, kami menduga kisruh DPT ini dilakukan secara sengaja untuk memenangkan parpol tertentu. Ini membuktikan KPU tidak professional dan tidak
netral," tandasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Patra juga menambahkan, gugatan warga negara (Citizen Law Suit) akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Sebagai salah satu syarat formil untuk mengajukan gugatan ini, kami hendak menyampaikan secara terbuka pemberitahuan (notifikasi) kepada para pihak yang akan kami ajukan sebagai pihak tergugat, yaitu Presiden, Mendagri, Pemda, KPU, KPUD hingga PPK dan PPS," ungkapnya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan hilangnya hak penggugat sebagai warga negara untuk memilih dalam Pemilu Legislatif disebabkan kesengajaan atau kelalaian dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, sesuai pasal 4 UU 10/2008 dan UU No 22/2007.
(zal/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
443 Komentar
-
387 Komentar
-
352 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

