MK: Jangan Salahkan KPU!

Irawulan - detikNews
Minggu, 26/04/2009 19:15 WIB
Jakarta - Banyak pihak mengatakan kalau pemilu legislatif (pileg) tahun 2009 ini adalah pileg terburuk dan paling banyak pelanggaran. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) punya pendapat lain. Menurut MK, kesalahan proses penyelenggaraan pileg ini bukan hanya pada KPU semata.

Banyak pihak yang turut serta dalam kekacauan. MK menyebutkan DPR karena menyusun UU soal pemilu terlambat disusun. Disahkan pun dekat dengan pemilu. Anggota KPU saat ini terpilih adalah bentukan DPR karena DPR yang memilih.

"UU yang sekarang jadi persoalan baru jadi bulan Oktober. Jadi KPU baru-baru bekerja pada bulan Oktober kemarin, beda dengan KPU sebelumnya. KPU sebelumnya bekerja lima tahun sebelumnya," kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di sela-sela MoU dengan Provinsi Jatim di Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Minggu (26/4/2009).

Menurut Mahfud, KPU tetap punya kesalahan. Tapi, menurut dia, yang lain juga ikut bersalah. DPR, kata pria asal Madura ini, terlambat membuat UU. Harusnya UU dibuat jauh-jauh hari sebelum pemilu dilaksanakan.

"Kita semualah terlambat buat UU. Harusnya buat UU sejak awal, jangan sudah mau Pemilu UU-nya dibuat," tandasnya.

Dia mengusulkan kalau memang ada perubahan UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 harus dilakukan perubahan sejak sekarang. "Kalau tidak ada perubahan ya sudah. Itu agar KPUnya jalan," tandasnya.

(wln/bdh)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel