Bawaslu: KPU Harus Sahkan Rekap Suara 30 Hari Setelah Pemilu
Selasa, 28/04/2009 18:12 WIB
Jakarta -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera menetapkan hasil rekapitulasi pemilu. Pengawas pun meminta agar penetapan tidak lebih dari 30 hari.
"Bawaslu mendesak KPU agar menetapkan dan menyelesaikan hasil rekapitulasi suara DPR/DPRD Provinsi dan Kabuptaen/Kota," kata Anggota Bawaslu Wahidah Suaib di kantornya, Jl Thamrin, Jakarta, Selasa (28/4/2009).
Menurut Wahidah, keterlambatan hasil rekapitulasi adalah pelanggaran administrasi, sesuai ketentuan pasal 248 UU No 10/2008. "Yang menyebutkan bila pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu adalah administrasi," jelasnya.
Menurut dia, keterlambatan yang terjadi selama ini sepenuhnya akibat kelambanan KPU, seperti dalam beberapa kasus dan dugaan pelanggaran, dan kesalahan dalam proses rekapitualsi oleh KPU.
"Sebagaimana diajukan oleh saksi dan panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU provinsi untuk melakukan rekapitulasi ulang," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan panwaslu provinsi Kabupaten/Kota hingga Selasa pagi, masih beberapa KPU kabupaten kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu sehingga menghambat poses pelaksanaan hasil rekapitulasi.
"Dari 471 KPU Kabupaten/Kota, masih ada 81 KPU Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan rekapitulasi perolehan suara kepada KPU provinsi," tutupnya.
(ndr/iy)
"Bawaslu mendesak KPU agar menetapkan dan menyelesaikan hasil rekapitulasi suara DPR/DPRD Provinsi dan Kabuptaen/Kota," kata Anggota Bawaslu Wahidah Suaib di kantornya, Jl Thamrin, Jakarta, Selasa (28/4/2009).
Menurut Wahidah, keterlambatan hasil rekapitulasi adalah pelanggaran administrasi, sesuai ketentuan pasal 248 UU No 10/2008. "Yang menyebutkan bila pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu adalah administrasi," jelasnya.
Menurut dia, keterlambatan yang terjadi selama ini sepenuhnya akibat kelambanan KPU, seperti dalam beberapa kasus dan dugaan pelanggaran, dan kesalahan dalam proses rekapitualsi oleh KPU.
"Sebagaimana diajukan oleh saksi dan panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU provinsi untuk melakukan rekapitulasi ulang," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan panwaslu provinsi Kabupaten/Kota hingga Selasa pagi, masih beberapa KPU kabupaten kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu sehingga menghambat poses pelaksanaan hasil rekapitulasi.
"Dari 471 KPU Kabupaten/Kota, masih ada 81 KPU Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan rekapitulasi perolehan suara kepada KPU provinsi," tutupnya.
(ndr/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

