Dokter Gigi Praktek Aborsi Divonis 5 Tahun
Selasa, 05/05/2009 17:35 WIB
ilustrasi
Denpasar -
Seorang dokter gigi di Bali, I Ketut Arik Wiantara (38) tak pernah jera melakukan praktek aborsi. Dari kasus serupa, terdakwa pernah dipenjara 2,5 tahun 2006 dan kini ia pun dipenjara 6 tahun oleh PN Denpasar.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (5/5/2009). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 80 UU No 3 Tahun 1992 tentang kesehatan. Terdakwa juga dinyatakan membuka praktek pekerjaan aborsi di luar tanggungjawab profesinya, yakni sebagai dokter gigi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan medis ilegal terhadap ibu hamil," kata Sutama.
Sutama menilai tindakan aborsi yang dilakukan terdakwa bukan upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya. Terdakwa menggugurkan kandungan Ni Komang Asih (30) yang berumur tiga bulan hingga menyebabkan kematian pada 15 November 2008.
Dari hasil otopsi di RSUP Sanglah, ditemukan luka robek di rongga rahim korban yang dalam proses aborsi dengan sistem curettage.
Sebelumnya, terdakwa pernah mendekam di dinginnya penjara LP Kerobokan selama 2,5 tahun atas kasus serupa. Ia sempat bebas tahun 2008. Kemudian, ia kembali membuka praktek aborsi di rumahnya, jalan Tukad Petanu, Denpasar. Selama praktek, terdakwa mencabut nyawa sekitar 4.381 janin.
(gds/djo)
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (5/5/2009). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 80 UU No 3 Tahun 1992 tentang kesehatan. Terdakwa juga dinyatakan membuka praktek pekerjaan aborsi di luar tanggungjawab profesinya, yakni sebagai dokter gigi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan medis ilegal terhadap ibu hamil," kata Sutama.
Sutama menilai tindakan aborsi yang dilakukan terdakwa bukan upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya. Terdakwa menggugurkan kandungan Ni Komang Asih (30) yang berumur tiga bulan hingga menyebabkan kematian pada 15 November 2008.
Dari hasil otopsi di RSUP Sanglah, ditemukan luka robek di rongga rahim korban yang dalam proses aborsi dengan sistem curettage.
Sebelumnya, terdakwa pernah mendekam di dinginnya penjara LP Kerobokan selama 2,5 tahun atas kasus serupa. Ia sempat bebas tahun 2008. Kemudian, ia kembali membuka praktek aborsi di rumahnya, jalan Tukad Petanu, Denpasar. Selama praktek, terdakwa mencabut nyawa sekitar 4.381 janin.
(gds/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 02:19 WIB
Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
443 Komentar
-
387 Komentar
-
352 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

