Sembari Cari Fatwa Hukum, KPK Jalan Terus
Jumat, 08/05/2009 12:40 WIB
Terkait
Jakarta -
Meski tanpa ketua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan jalan terus. Komisi III DPR yang sempat meminta KPK berhenti pun telah mempersilakan.
"Kita tetap menjalankan tugas, tentu dengan memperhatikan UU No 30/2002 tentang KPK," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2009).
Menurut Haryono, meski tanpa ketua, 4 pimpinan KPK yang masih tersisa memiliki wewenang mengambil keputusan. Hal itu, tersirat dalam Keppres pemberhentian Antasari Azhar.
"Isinya (Keppres Pemberhentian Antasari) hanya pernyataan yang menyatakan bahwa pelaksanaan Ketua KPK dilanjutkan oleh 4 pimpinan KPK lainnya," katanya.
"Saat ini kita sedang mencari fatwa hukum sementara kita akan pelajari, proses yang telah kita lakukan akan terus dilanjutkan," lanjut Haryono.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis 7 Mei, DPR terus menyalahkan keputusan 4 pimpinan KPK untuk memimpin secara bergantian. Komisi III DPR berpendapat, hak tersebut harusnya berada di tangan DPR.
Selain mempermasalahkan keputusan tersebut, mereka meminta KPK untuk berhenti sambil menunggu hingga posisi Antasari tergantikan. RDP tersebut tidak menemui titik temu sehingga akan dilanjutkan minggu depan. Namun kesimpulan sementara, DPR mempersilakan KPK meneruskan kerjanya untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.
(ken/iy)
"Kita tetap menjalankan tugas, tentu dengan memperhatikan UU No 30/2002 tentang KPK," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi detikcom, Jumat (8/5/2009).
Menurut Haryono, meski tanpa ketua, 4 pimpinan KPK yang masih tersisa memiliki wewenang mengambil keputusan. Hal itu, tersirat dalam Keppres pemberhentian Antasari Azhar.
"Isinya (Keppres Pemberhentian Antasari) hanya pernyataan yang menyatakan bahwa pelaksanaan Ketua KPK dilanjutkan oleh 4 pimpinan KPK lainnya," katanya.
"Saat ini kita sedang mencari fatwa hukum sementara kita akan pelajari, proses yang telah kita lakukan akan terus dilanjutkan," lanjut Haryono.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis 7 Mei, DPR terus menyalahkan keputusan 4 pimpinan KPK untuk memimpin secara bergantian. Komisi III DPR berpendapat, hak tersebut harusnya berada di tangan DPR.
Selain mempermasalahkan keputusan tersebut, mereka meminta KPK untuk berhenti sambil menunggu hingga posisi Antasari tergantikan. RDP tersebut tidak menemui titik temu sehingga akan dilanjutkan minggu depan. Namun kesimpulan sementara, DPR mempersilakan KPK meneruskan kerjanya untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.
(ken/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
Sabtu, 11/02/2012 02:47 WIB
Jasa Raharja Santuni Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut Rp 25 Juta
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 02:04 WIB
Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Pukul 2 Dini Hari
-
Sabtu, 11/02/2012 04:17 WIB
Detik-detik Tabrakan Maut di Cisarua: Penjual Bakso Terpental ke Jurang
-
Sabtu, 11/02/2012 01:33 WIB
Kesaksian Penumpang Bus Maut: Saya Hanya Bisa Teriak dan Berdoa
-
Sabtu, 11/02/2012 02:21 WIB
Korban Tabrakan Bus Maut: Saya Lagi Tidur, Tiba-tiba Duaarrr...
-
Sabtu, 11/02/2012 03:58 WIB
9 Jam Setelah Kecelakaan Maut, Cisarua Arah Jakarta Macet Total
-
230 Komentar
-
190 Komentar
-
176 Komentar
-
159 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

