Novel Andreas Mantan Kekasih Ryan Hirup Udara Bebas
Rabu, 13/05/2009 11:19 WIB
dok detikcom
Bogor -
Novel Andreas, mantan kekasih sejenis Very Idham Henyansyah alias Ryan, hari ini menghirup udara bebas setelah 5 bulan mendekam di LP Paledang, Bogor, Jawa Barat. Noval dijemput kedua orang tua dan sejumlah kerabatnya.
Pantauan detikcom, Rabu (13/5/2009), kedua orang tua Novel yakni pasangan Agus A dan Endang Kusmiati, sudah tiba di LP Paledang sejak pagi hari. Keduanya saat ini sedang berada di dalam LP menyiapkan kepulangan Novel.
"Hari ini Novel akan pulang ke rumah orang tuanya di Serang. Dan besok akan mengurus administrasi kepegawaiannya di kantor Imigrasi Depok. Kan selama ini dia tidak dipecat tapi hanya diberhentikan sementara," kata Zulkarnaeni, kuasa hukum Novel.
Novel divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 1 Desember 2009. Noval dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan dan majelis hakim menganggap Novel tidak bijaksana memilih teman bergaul.
Majelis hakim melihat Novel mengetahui bahwa Ryan membayar barang-barang elektronik, termasuk ponsel Nokia N70, ketika membelinya di Electronic City Margo City Depok dengan kartu kredit Heri Santoso yang diambil seusai Ryan membunuh dan memutilasi Heri.
Vonis terhadap Novel ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. Atas vonis ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat namun ditolak. JPU pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak.
(djo/nrl)
Pantauan detikcom, Rabu (13/5/2009), kedua orang tua Novel yakni pasangan Agus A dan Endang Kusmiati, sudah tiba di LP Paledang sejak pagi hari. Keduanya saat ini sedang berada di dalam LP menyiapkan kepulangan Novel.
"Hari ini Novel akan pulang ke rumah orang tuanya di Serang. Dan besok akan mengurus administrasi kepegawaiannya di kantor Imigrasi Depok. Kan selama ini dia tidak dipecat tapi hanya diberhentikan sementara," kata Zulkarnaeni, kuasa hukum Novel.
Novel divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 1 Desember 2009. Noval dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan dan majelis hakim menganggap Novel tidak bijaksana memilih teman bergaul.
Majelis hakim melihat Novel mengetahui bahwa Ryan membayar barang-barang elektronik, termasuk ponsel Nokia N70, ketika membelinya di Electronic City Margo City Depok dengan kartu kredit Heri Santoso yang diambil seusai Ryan membunuh dan memutilasi Heri.
Vonis terhadap Novel ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. Atas vonis ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat namun ditolak. JPU pun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak.
(djo/nrl)
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Jumat, 10/02/2012 01:01 WIB
Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:56 WIB
Kasus PPID, Danny Nawawi Disebut Catut Nama Menakertrans
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:08 WIB
Kakak Pembunuh ABG di Kebayoran Baru akan Dites Psikologi
-
Jumat, 10/02/2012 00:02 WIB
Diduga Depresi, Korban Kekerasan Ibu Angkat akan Dibawa ke Psikiater
-
Jumat, 10/02/2012 00:14 WIB
Polisi: Pembunuhan ABG di Kebayoran Baru Tidak Direncanakan
-
Jumat, 10/02/2012 00:05 WIB
Awas! Pintu Koboi Dipasang, Atapers KRL Diminta Tobat
-
Jumat, 10/02/2012 01:01 WIB
Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
-
Kamis, 09/02/2012 15:49 WIB
Buruh di Jakarta Ancam Demo Besar-besaran, Foke: Buruh Harus Ngaca
-
230 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
167 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 857.000
- Rp 1,408.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

