Menulis di Internet Dipenjara

Prita Menangis & Ingin Cepat Pulang ke Rumah

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Rabu, 03/06/2009 13:22 WIB
Jakarta - Prita Mulyasari (32) mengaku sedih dipenjara karena mengirimkan email yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit Omni Internasional. Prita ingin pulang dan kembali menyatu dengan suami dan anak-anaknya setelah dipenjara sejak 13 Mei.

"Saya pengin cepat pulang," kata Prita di LP Wanita Tangerang, Banten, sesaat sebelum bertemu dengan Dewan Pers yang menjenguknya di LP tersebut, Rabu (3/6/2009).

Usai mengucapkan keinginannya tersebut, Prita tidak kuasa menahan air matanya dan menangis. Perempuan berjilbab hitam ini tampak didampingi oleh tiga kakak perempuannya, yaitu Novi Muktiari, Carolina, dan Sawitri.

Prita bercerita, tidak sampai satu hari dirinya diperiksa dan langsung ditahan. Dia dituduh mencemarkan nama baik RS Omni dan dijerat KUHP dan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dikatakan Prita, pada saat di Kepolisian, dirinya hanya disangka melanggar pasal 301 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dia kaget setelah mengetahui Kejaksaan menambahnya dengan pasal di UU ITE.

"Saya disuruh menandatangani surat keterangan sehat wal afiat. Saat itu mental saya sedang drop," pungkasnya. (irw/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel