Menulis di Internet Ditahan
Polisi: Kejaksaan Yang Menahan Prita
Rabu, 03/06/2009 13:50 WIB
Jakarta -
Polisi tidak menahan Prita Mulyasari. Anak 1,3 tahun dan Prita yang kooperatif jadi bahan pertimbangan. Untuk penahanan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang melakukan.
"Dari awal kita tidak menahan. Kejaksaan yang menahan," kata Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Agustinus Pangaribuan kepada wartawan di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan (3/6/2009).
Alasan polisi tidak menahan Prita saat itu karena kondisi Prita yang memiliki anak berusia 1,3 tahun. Terlebih lagi, menurutnya, selama pemeriksaan, Prita bersikap kooperatif.
"Kita lihat dari berbagai aspek dan dia juga kooperatif sehingga kita tidak perlu melakukan penahanan. Dia juga punya anak kecil, kasihan," kata Agustinus.
Agustinus menjelaskan, Prita ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Renold Parentino, pengacara dr. Hengki.
"Dia (Hengki) adalah dokter yang menangani Prita," lanjutnya.
Melalui kuasa hukumnya, Hengki melaporkan Prita pada 5 September 2008. Dalam laporan yang bernopol LP/ 2260/K/IX/2008/spk unit 1, Prita dilaporkan atas tuduhan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selang satu bulan, tepatnya 22 Desember 2008, Prita di-BAP untuk pertama kali. Dari situ, Prita diperiksa secara marathon hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang pada 30 April 2009 setelah sebelumnya berkasnya dua kali P19.
"Namun kami tidak melakukan penahanan sekalipun," jelasnya.
Menurutnya, sejak Hengki melaporkan Prita, pihaknya telah memiliki cukup bukti. "Print out email yang dia sebar luaskan di internet itu yang dijadikan bukti," tuturnya.
(mei/ndr)
"Dari awal kita tidak menahan. Kejaksaan yang menahan," kata Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Agustinus Pangaribuan kepada wartawan di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan (3/6/2009).
Alasan polisi tidak menahan Prita saat itu karena kondisi Prita yang memiliki anak berusia 1,3 tahun. Terlebih lagi, menurutnya, selama pemeriksaan, Prita bersikap kooperatif.
"Kita lihat dari berbagai aspek dan dia juga kooperatif sehingga kita tidak perlu melakukan penahanan. Dia juga punya anak kecil, kasihan," kata Agustinus.
Agustinus menjelaskan, Prita ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Renold Parentino, pengacara dr. Hengki.
"Dia (Hengki) adalah dokter yang menangani Prita," lanjutnya.
Melalui kuasa hukumnya, Hengki melaporkan Prita pada 5 September 2008. Dalam laporan yang bernopol LP/ 2260/K/IX/2008/spk unit 1, Prita dilaporkan atas tuduhan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selang satu bulan, tepatnya 22 Desember 2008, Prita di-BAP untuk pertama kali. Dari situ, Prita diperiksa secara marathon hingga akhirnya berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tangerang pada 30 April 2009 setelah sebelumnya berkasnya dua kali P19.
"Namun kami tidak melakukan penahanan sekalipun," jelasnya.
Menurutnya, sejak Hengki melaporkan Prita, pihaknya telah memiliki cukup bukti. "Print out email yang dia sebar luaskan di internet itu yang dijadikan bukti," tuturnya.
(mei/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 16:54 WIB
Kecelakaan Beruntun di Majalengka Diduga karena Kaki Sopir Bus Terjepit
-
Minggu, 12/02/2012 16:48 WIB
Korban Tewas Kecelakaan Bus di Majalengka Bertambah Jadi 3 Orang
-
Minggu, 12/02/2012 16:13 WIB
Timer Bus Kurnia Bakti akan Dimintai Keterangan
-
Minggu, 12/02/2012 15:57 WIB
Hendardji-Ariza Resmi Mendaftar Jadi Balongub DKI Jakarta
-
Minggu, 12/02/2012 15:54 WIB
Pembobol ATM Milik Warga Australia di Kuta Dibekuk
-
Minggu, 12/02/2012 16:15 WIB
Malaysia Deportasi Pria Saudi Penghina Nabi Muhammad
-
Minggu, 12/02/2012 16:13 WIB
Timer Bus Kurnia Bakti akan Dimintai Keterangan
-
Minggu, 12/02/2012 15:57 WIB
Hendardji-Ariza Resmi Mendaftar Jadi Balongub DKI Jakarta
-
Minggu, 12/02/2012 13:54 WIB
Bentrok Ormas di Bali Dipicu Miras
-
579 Komentar
-
460 Komentar
-
375 Komentar
-
230 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

