RS Omni Nilai Pembebasan Prita Sah-sah Saja

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 03/06/2009 16:49 WIB
Jakarta - RS Omni Internasional tidak mempersoalkan pembebasan Prita Mulyasari. Bagi mereka, itu merupakan hal yang wajar dalam koridor hukum.

"Itu semua proses hukum, seseorang ditahan mempunyai alasan, sekarang ditahan, ya mungkin Ibu Prita mengajukan dan diterima, itu sah-sah saja," kata pengacara RS Omni, Risma Situmorang saat dihubungi melalui telepon, Rabu (3/6/2009).

Selaku pengacara, dia mengaku tidak keberatan atas pembebasan itu. "Penangguhan dikabulkan itu menjadi kewenangan instansi," tambahnya.

Tapi bagaimanapun, pihak RS Omni tetap berkeras bila Prita telah melakukan pencemaran nama baik. "Sekarang namanya RS Omni Internaisonal tercemar. Mereka bukan penipu, jadi pengadilan itu untuk membuktikan hak dr Hengki dan dr Grace," tutupnya.

(ndr/asy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini