Hendarman: Jaksa Kasus Prita Tidak Profesional
Kamis, 04/06/2009 11:28 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Terkait
Jakarta -
Sebuah kenyataan pahit harus diterima Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hasil eksaminasi terhadap perkara Prita Mulyasari menunjukkan adanya ketidakprofesionalan jaksa.
"Tadi pagi saya sudah menerima laporan dari Jampidum mengenai eksaminasi. Hasilnya menunjukkan adanya ketidakprofesionalan jaksa," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta selatan.
Hendarman menjelaskan, ketidakprofesionalan tersebut bermula saat jaksa melihat ada kekurangan pasal dalam berkas acara yang diajukan polisi ke Kejati Banten. Melihat hal itu, kejaksaan meminta polisi menambahkan pasal 27 jo pasal 45 UU no 11 tahun 2008 menyangkut ITE.
Dari sini lalu timbul masalah. ""Oleh kepolisian itu ditindaklanjuti. Pasal itu hanya ditaruh di atas berkas. Tidak ditaruh dalam berita acara pendapat kepolisian," jelasnya
Kekeliruan terjadi karena jaksa lalu menetapkan berkas sudah P-21 atau lengkap. Padahal penambahan pasal itu tidak dimasukkan dalam berita acara.
"Dari hasil eksaminasi sudah kelihatan ketidakprofesionalan jaksanya adalah petunjuk yang diberikan hanya ditindaklanjuti dalam sampul berkas. Sebetulnya harus dirumuskan dalam berita acara pendapat materi perbuatan. Di situ letaknya," terangnya.
(gah/iy)
"Tadi pagi saya sudah menerima laporan dari Jampidum mengenai eksaminasi. Hasilnya menunjukkan adanya ketidakprofesionalan jaksa," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta selatan.
Hendarman menjelaskan, ketidakprofesionalan tersebut bermula saat jaksa melihat ada kekurangan pasal dalam berkas acara yang diajukan polisi ke Kejati Banten. Melihat hal itu, kejaksaan meminta polisi menambahkan pasal 27 jo pasal 45 UU no 11 tahun 2008 menyangkut ITE.
Dari sini lalu timbul masalah. ""Oleh kepolisian itu ditindaklanjuti. Pasal itu hanya ditaruh di atas berkas. Tidak ditaruh dalam berita acara pendapat kepolisian," jelasnya
Kekeliruan terjadi karena jaksa lalu menetapkan berkas sudah P-21 atau lengkap. Padahal penambahan pasal itu tidak dimasukkan dalam berita acara.
"Dari hasil eksaminasi sudah kelihatan ketidakprofesionalan jaksanya adalah petunjuk yang diberikan hanya ditindaklanjuti dalam sampul berkas. Sebetulnya harus dirumuskan dalam berita acara pendapat materi perbuatan. Di situ letaknya," terangnya.
(gah/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 08/02/2012 23:28 WIB
Kembangkan Kasus Pencurian Brankas, Polda Bali Sambangi Polres Depok
-
Rabu, 08/02/2012 23:20 WIB
Bripda Erwin, Polisi Kasus Pembunuhan Disidangkan
-
Rabu, 08/02/2012 22:48 WIB
Mobil Mercy Tertimpa Pohon di Belakang Kantor Walikota Jaksel
-
Rabu, 08/02/2012 22:40 WIB
Kabareskrim Beberkan Hasil Penyelidikan Kasus Runtuhnya Jembatan Kukar
-
Rabu, 08/02/2012 22:26 WIB
SBY Puji Peran Etnis Tionghoa dalam Perekonomian Bangsa
-
Rabu, 08/02/2012 21:56 WIB
Jenazah Mahasiswi ITB yang Hilang di Garut Akhirnya Ditemukan
-
Rabu, 08/02/2012 21:35 WIB
Direktur Lion Air Stres Pilotnya Ditangkap Nyabu
-
Rabu, 08/02/2012 22:40 WIB
Kabareskrim Beberkan Hasil Penyelidikan Kasus Runtuhnya Jembatan Kukar
-
Rabu, 08/02/2012 21:07 WIB
Korban Habib H Heran Polisi Permasalahkan Kasus Tahun 2002
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 605.000
- Rp 862.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

