Kejagung Izinkan Jaksa Terima Pengobatan Gratis

Novia Chandra Dewi - detikNews
Senin, 08/06/2009 19:45 WIB
Jakarta - Kubu Prita Mulyasari melihat adanya pelayanan kesehatan gratis oleh RS Omni bagi jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak tahu hal itu. Tetapi jika ada, hal tersebut diperbolehkan dengan syarat tertentu.

"Kalau mereka memberikan bakti sosial, ya nggak apa-apa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hassanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2009).

Namun Jasman menolak jika pemberian bantuan tersebut dikaitkan dengan penanganan kasus. Khususnya kasus yang sedang ditangani pihak kejaksaan.

"Kalau bakti sosial kan tidak harus ke Kejaksaan saja. Mungkin mereka memberikan itu karena melihat gaji jaksa yang kecil," jelasnya.

Jasman juga membantah jika sudah ada jaksa yang menggunakan fasilitas tersebut. Pemberian fasilitas kesehatan gratis masih berupa wacana.

"Setahu saya, belum ada yang menggunakan fasilitas itu. Masih berupa ide," tutupnya.

(mad/ken)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini