Komisi Kejaksaan: Pemberian Servis Gratis RS Langgar Kode Etik
Selasa, 09/06/2009 12:54 WIB
Jakarta -
Pemberian pelayanan kesehatan gratis oleh RS Omni Internasional bagi jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang tidak dibenarkan. Jika digunakan, berarti melanggar kode etik karena berpotensi mempengaruhi objektivitas penanganan perkara.
"Jaksa seperti juga pegawai negeri (PNS) tidak boleh menerima fasilitas gratis dari rumah sakit swasta," kata Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2009).
Dikatakan Ketaren, penggunaan fasilitas rumah sakit hanya diperbolehkan bagi rumah sakit yang telah dirujuk oleh pemerintah dengan menggunaan kartu asuransi kesehatan. Jika fasilitas gratis dari rumah sakit swasta digunakan oleh jaksa termasuk melanggar kode etik kejaksaan.
"PNS kan ada terikat dengan PP 30, melanggar kode etik kalau menggunakannya dan bisa dikenakan sanksi," jelasnya.
Terlebih jika penggunaan pelayanan gratis rumah sakit diterima setelah munculnya perkara. Hal ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi pemeriksaan.
"Apalagi jika ini terkait dengan penanganan kasus, apalagi setelah muncul perkara. Jika fasilitas diberikan saat menangani perkara maka akan berpotensi mempengaruhi pemeriksaan," pungkasnya.
Pemberian pelayanan kesehatan gratis terhadap jaksa diketahui pihak Prita Mulyasari atas pengumuman yang terpampang di Kejari Tangerang berupa check up dan papsmear pada 18 Mei. Keluarga Prita kemudian menduga pemberian fasilitas tersebut oleh RS Omni terkait penanganan kasus antara Prita dengan rumah sakit tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan pada Senin kemarin menyatakan, layanan gratis dari RS tidak dilarang asal bentuknya bakti sosial. "Kalau bakti sosial kan tidak harus (diberikan) ke Kejaksaan saja. Mungkin mereka memberikan itu karena melihat gaji jaksa yang kecil," jelasnya. (nov/nrl)
"Jaksa seperti juga pegawai negeri (PNS) tidak boleh menerima fasilitas gratis dari rumah sakit swasta," kata Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2009).
Dikatakan Ketaren, penggunaan fasilitas rumah sakit hanya diperbolehkan bagi rumah sakit yang telah dirujuk oleh pemerintah dengan menggunaan kartu asuransi kesehatan. Jika fasilitas gratis dari rumah sakit swasta digunakan oleh jaksa termasuk melanggar kode etik kejaksaan.
"PNS kan ada terikat dengan PP 30, melanggar kode etik kalau menggunakannya dan bisa dikenakan sanksi," jelasnya.
Terlebih jika penggunaan pelayanan gratis rumah sakit diterima setelah munculnya perkara. Hal ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi pemeriksaan.
"Apalagi jika ini terkait dengan penanganan kasus, apalagi setelah muncul perkara. Jika fasilitas diberikan saat menangani perkara maka akan berpotensi mempengaruhi pemeriksaan," pungkasnya.
Pemberian pelayanan kesehatan gratis terhadap jaksa diketahui pihak Prita Mulyasari atas pengumuman yang terpampang di Kejari Tangerang berupa check up dan papsmear pada 18 Mei. Keluarga Prita kemudian menduga pemberian fasilitas tersebut oleh RS Omni terkait penanganan kasus antara Prita dengan rumah sakit tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan pada Senin kemarin menyatakan, layanan gratis dari RS tidak dilarang asal bentuknya bakti sosial. "Kalau bakti sosial kan tidak harus (diberikan) ke Kejaksaan saja. Mungkin mereka memberikan itu karena melihat gaji jaksa yang kecil," jelasnya. (nov/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
419 Komentar
-
368 Komentar
-
344 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

