ICW: Layanan Gratis RS Omni pada Jaksa Tergolong Gratifikasi
Selasa, 09/06/2009 15:08 WIB
Jakarta -
Pemberian pelayanan secara gratis RS Omni International kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang tidak hanya melanggar kode etik. Fasilitas yang disebut-sebut diberikan pada 18 Mei itu juga bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Tidak cukup pelanggaraan kode etik saja, tapi juga bisa dikenakan pelanggaran gratifikasi atau suap. Bagi mereka yang menerima pelayanan gratis dari RS Omni itu baik jaksa atau bahkan tidak menutup kemungkinan Kajarinya bisa dijerat dengan (pasal) gratifikasi," kata Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2009).
Gratifikasi, kata Febri, tidak hanya sebatas pemberian uang saja. Bagi aparat negara yang menerima fasilitas baik berupa jasa maupun kenyamanan lainnya bisa juga dijerat dengan sangkaan penerimaan gratifikasi.
Hal ini sesuai dengan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Pasal 12 b ayat 1 UU Tipikor berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Jika Jaksa Agung benar-benar serius menangani kasus ini, sebaiknya merekomendasikan kasus ini ke kepolisian dan KPK. Tidak hanya dengan ditangani jaksa, karena penanganan dalam satu korps potensi interest-nya lebih tinggi," tambahnya.
Menurutnya, di sinilah komitmen Jaksa Agung sebagai unsur tertinggi di korps Adhyaksa ini diuji. Jaksa Agung tidak hanya dituntut berani menangani kasus ini secara tegas, tetapi harus berani membawa kasus ini ke muka penegak hukum lainnya.
"Jadi komitmen Jaksa Aagung diuji di sini, berani enggak untuk membawa kasus ini. Apa terbukti pelanggaran etik atau ada pidana itu yang harus ditindaklanjuti lebih jauh," ungkapnya.
Selain itu, tambah Febri, apa yang dilakukan oleh Kajari Tangerang Suyono dengan menerbitkan surat berobat gratis harus ditindaklanjuti.
"Tidak boleh berhenti sampai di jaksa. Kajari juga harus diperiksa," tutupnya.
Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan pada Senin kemarin menyebutkan layanan kesehatan gratis itu sah-sah saja diterima asalkan dalam rangka "bakti sosial".
(nov/nrl)
"Tidak cukup pelanggaraan kode etik saja, tapi juga bisa dikenakan pelanggaran gratifikasi atau suap. Bagi mereka yang menerima pelayanan gratis dari RS Omni itu baik jaksa atau bahkan tidak menutup kemungkinan Kajarinya bisa dijerat dengan (pasal) gratifikasi," kata Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2009).
Gratifikasi, kata Febri, tidak hanya sebatas pemberian uang saja. Bagi aparat negara yang menerima fasilitas baik berupa jasa maupun kenyamanan lainnya bisa juga dijerat dengan sangkaan penerimaan gratifikasi.
Hal ini sesuai dengan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Pasal 12 b ayat 1 UU Tipikor berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Jika Jaksa Agung benar-benar serius menangani kasus ini, sebaiknya merekomendasikan kasus ini ke kepolisian dan KPK. Tidak hanya dengan ditangani jaksa, karena penanganan dalam satu korps potensi interest-nya lebih tinggi," tambahnya.
Menurutnya, di sinilah komitmen Jaksa Agung sebagai unsur tertinggi di korps Adhyaksa ini diuji. Jaksa Agung tidak hanya dituntut berani menangani kasus ini secara tegas, tetapi harus berani membawa kasus ini ke muka penegak hukum lainnya.
"Jadi komitmen Jaksa Aagung diuji di sini, berani enggak untuk membawa kasus ini. Apa terbukti pelanggaran etik atau ada pidana itu yang harus ditindaklanjuti lebih jauh," ungkapnya.
Selain itu, tambah Febri, apa yang dilakukan oleh Kajari Tangerang Suyono dengan menerbitkan surat berobat gratis harus ditindaklanjuti.
"Tidak boleh berhenti sampai di jaksa. Kajari juga harus diperiksa," tutupnya.
Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan pada Senin kemarin menyebutkan layanan kesehatan gratis itu sah-sah saja diterima asalkan dalam rangka "bakti sosial".
(nov/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 01:19 WIB
Banjir Rendam Komplek Dosen IKIP Jatibening Bekasi
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
419 Komentar
-
368 Komentar
-
344 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

