
Cegah Penyiksaan PRT, Malaysia Terapkan Aturan Baru Ketenagakerjaan
Rabu, 17/06/2009 11:19 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur -
Kasus penyiksaan pembantu rumah tangga (PRT) kerap terjadi di Malaysia. Para PRT itu kebanyakan berasal dari Indonesia. Kini para majikan PRT asing diwajibkan untuk mendaftar pada Departemen Tenaga Kerja Malaysia. Ini merupakan bagian dari langkah-langkah pemerintah Malaysia mencegah insiden penyiksaan PRT.
Demikian disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Dr S. Subramaniam seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Rabu (17/6/2009).
"Kami juga akan memberikan buku panduan bagi para pembantu luar negeri yang berisi nomor telepon kedutaan-kedutaan dan badan-badan terkait untuk mereka hubungi jika mereka harus melakukannya," kata Subramaniam kepada wartawan di Kuala Lumpur.
Dikatakannya, Departemen Tenaga Kerja juga akan melakukan kunjungan secara acak ke rumah-rumah tempat PRT luar negeri bekerja. Ini untuk mengecek kondisi PRT serta memastikan bahwa semua aturan dipatuhi majikan. Untuk keperluan ini, petugas wanita dan pria akan dikerahkan dan praktek ini akan dimulai segera.
Selain itu, majikan juga akan diwajibkan memberikan hari libur sehari dalam sepekan untuk PRT mereka. Ketentuan-ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam amandemen UU Ketenagakerjaan yang diharapkan bisa diimplementasikan tahun ini.
Para majikan yang ingin mempekerjakan pembantu dari luar negeri juga diharuskan menyerahkan surat kontrak kerja kepada Departemen Imigrasi Malaysia. Isi surat adalah keterangan dan persyaratan mengenai gaji, hari libur dan asuransi.
(ita/iy)
Demikian disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Dr S. Subramaniam seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Rabu (17/6/2009).
"Kami juga akan memberikan buku panduan bagi para pembantu luar negeri yang berisi nomor telepon kedutaan-kedutaan dan badan-badan terkait untuk mereka hubungi jika mereka harus melakukannya," kata Subramaniam kepada wartawan di Kuala Lumpur.
Dikatakannya, Departemen Tenaga Kerja juga akan melakukan kunjungan secara acak ke rumah-rumah tempat PRT luar negeri bekerja. Ini untuk mengecek kondisi PRT serta memastikan bahwa semua aturan dipatuhi majikan. Untuk keperluan ini, petugas wanita dan pria akan dikerahkan dan praktek ini akan dimulai segera.
Selain itu, majikan juga akan diwajibkan memberikan hari libur sehari dalam sepekan untuk PRT mereka. Ketentuan-ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam amandemen UU Ketenagakerjaan yang diharapkan bisa diimplementasikan tahun ini.
Para majikan yang ingin mempekerjakan pembantu dari luar negeri juga diharuskan menyerahkan surat kontrak kerja kepada Departemen Imigrasi Malaysia. Isi surat adalah keterangan dan persyaratan mengenai gaji, hari libur dan asuransi.
(ita/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 14/02/2012 01:49 WIB
Brak! KIA Tabrak Tiang Listrik di Ciputat, Korban Terjepit
-
Selasa, 14/02/2012 01:30 WIB
Revisi UU Teroris Dipresentasikan di Australia
-
Selasa, 14/02/2012 00:56 WIB
Bangkai Roket H-2A Jepang Diperkirakan Hantam Bumi 16 Februari
-
Senin, 13/02/2012 23:42 WIB
Membasmi Korupsi Adalah Tantangan Berat Bagi SBY
-
Senin, 13/02/2012 23:00 WIB
Saatnya Pak Presiden Menjawab
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Selasa, 14/02/2012 01:49 WIB
Brak! KIA Tabrak Tiang Listrik di Ciputat, Korban Terjepit
-
Selasa, 14/02/2012 02:00 WIB
Wah! Gunung Dempo Diperkirakan Tambah Tinggi 23 Meter
-
Senin, 13/02/2012 22:14 WIB
Tersangka Geng Cewek Bali Dibela 9 Pengacara
-
613 Komentar
-
505 Komentar
-
451 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 598.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

