Jaksa Nilai Prita Langgar HAM
Kamis, 18/06/2009 11:07 WIB
Jakarta -
Dalam sidang ketiga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa kasus pencemaran nama baik dokter RS Omni International, Prita Mulyasari (32), melanggar hak asasi manusia (HAM) dr Henky dan dr Grace yang bertugas di rumah sakit itu.
"Apa yang dilakukan terdakwa Prita bertentangan dengan HAM 2 dokter di RS Omni yaitu dr Hengky dan dr Grace," kata JPU Riyadi saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2009).
JPU menolak tegas semua eksepsi yang disampaikan Prita dan penasihat hukum. JPU menyayangkan kenapa dalam eksepsi tersebut penasihat hukum hanya mengutip pasal 28 e UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Tetapi tidak melihat ayat j yang menyatakan secara tegas bahwa menyatakan pendapat itu berdasarkan UU harus menghormati hak orang lain.
"Karena itu, poin eksepsi terdakwa apakah benar ada hak-hak terdakwa yang diragukan dan apakah benar surat dakwaan kami tidak jelas. Kami menolaknya karena karakteristik dunia cyber yang tidak terbatas membutuhkan hukum yang responsif, tidak hanya berdasarkan KUHP. Artinya, aktivitas terdakwa di dunia cyber pun tidak bisa lepas dari aturan hukum," papar dia.
Prita yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam dengan kerudung putih menyimak tanggapan JPU.
(aan/nrl)
"Apa yang dilakukan terdakwa Prita bertentangan dengan HAM 2 dokter di RS Omni yaitu dr Hengky dan dr Grace," kata JPU Riyadi saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi Prita di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (18/6/2009).
JPU menolak tegas semua eksepsi yang disampaikan Prita dan penasihat hukum. JPU menyayangkan kenapa dalam eksepsi tersebut penasihat hukum hanya mengutip pasal 28 e UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Tetapi tidak melihat ayat j yang menyatakan secara tegas bahwa menyatakan pendapat itu berdasarkan UU harus menghormati hak orang lain.
"Karena itu, poin eksepsi terdakwa apakah benar ada hak-hak terdakwa yang diragukan dan apakah benar surat dakwaan kami tidak jelas. Kami menolaknya karena karakteristik dunia cyber yang tidak terbatas membutuhkan hukum yang responsif, tidak hanya berdasarkan KUHP. Artinya, aktivitas terdakwa di dunia cyber pun tidak bisa lepas dari aturan hukum," papar dia.
Prita yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam dengan kerudung putih menyimak tanggapan JPU.
(aan/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 08/02/2012 22:40 WIB
Kabareskrim Beberkan Hasil Penyelidikan Kasus Runtuhnya Jembatan Kukar
-
Rabu, 08/02/2012 22:26 WIB
SBY Puji Peran Etnis Tionghoa dalam Perekonomian Bangsa
-
Rabu, 08/02/2012 22:14 WIB
Danny Nawawi Catut Nama Muhaimin untuk Minta Fee ke PT Alam Jaya Papua
-
Rabu, 08/02/2012 21:56 WIB
Jenazah Mahasiswi ITB yang Hilang di Garut Akhirnya Ditemukan
-
Rabu, 08/02/2012 21:35 WIB
Direktur Lion Air Stres Pilotnya Ditangkap Nyabu
-
Rabu, 08/02/2012 21:56 WIB
Jenazah Mahasiswi ITB yang Hilang di Garut Akhirnya Ditemukan
-
Rabu, 08/02/2012 21:35 WIB
Direktur Lion Air Stres Pilotnya Ditangkap Nyabu
-
Rabu, 08/02/2012 21:07 WIB
Korban Habib H Heran Polisi Permasalahkan Kasus Tahun 2002
-
Rabu, 08/02/2012 15:30 WIB
Cuma Bercelana Dalam, Bocah China Dipaksa Berlari di Salju
-
229 Komentar
-
196 Komentar
-
176 Komentar
-
166 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Senin, 06/02/2012 15:13 WIB
Bagir Manan: Harus The Best One yang Jadi Ketua MA
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,419.000
- Rp 605.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer




_2.gif)


Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

