4 Warga Sudan Dihukum Gantung Atas Pembunuhan Pejabat AS

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 25/06/2009 12:29 WIB
Granville (NY Sun)
Khartoum - Empat warga Sudan dijatuhi vonis mati atas pembunuhan seorang pejabat AS dan sopirnya di Khartoum, Sudan. Seorang terdakwa lainnya dihukum penjara terkait pembunuhan itu.

John Granville (33) asal New York tewas ditembak beserta sopirnya, Abdelrahman Abbas Rahama (39) pada 1 Januari 2008 lalu. Keduanya ditembak saat dalam perjalanan pulang usai perayaan Tahun Baru. Granville merupakan pejabat U.S. Agency for International Development.

"Kami menjatuhkan vonis mati dengan hukum gantung pada empat terdakwa," kata Hakim Sayed Ahmed al-Badri saat pembacaan putusan bersalah seperti dilansir Reuters , Kamis (25/6/2009).

Terdakwa kelima dihukum dua tahun penjara atas dakwaan senjata. Pria itu mengaku membantu para terdakwa lainnya membeli senjata. Keempat terpidana mati adalah pria berusia 20-an dan 30 tahun.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut dan saksi mata menyebut para terdakwa sebagai "ekstremis" yang berencana membunuh warga AS. Para terdakwa menyalahkan warga AS atas masuknya pasukan perdamaian internasional ke wilayah Darfur, Sudan.

Keempat terdakwa yang didakwa membunuh Granville telah membantah dakwaan tersebut. Menurut mereka, rekaman video yang diperlihatkan di pengadilan soal pengakuan mereka atas pembunuhan itu dilakukan di bawah penyiksaan.

Saat pembacaan putusan, para terdakwa menolak berdiri meski telah disuruh oleh hakim. Mereka juga tidak menunjukkan reaksi apapun saat divonis mati.

Vonis ini disambut baik oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Hillary Clinton. "Saya yakin putusan bersalah yang disampaikan hari ini merupakan langkah penting dalam memberikan keadilan bagi John Granville dan Abdelrahman Abbas Rahama," kata Hillary dalam statemennya.

(ita/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini