
Kasus Antasari
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Sigid, Wiliardi & Jerry
Senin, 29/06/2009 19:51 WIB
Jakarta -
Kejakasaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas 3 tersangka kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Ketiga berkas tersebut atas nama tersangka Jerry Hermawan Lo (JHL), Wiliardi Wizard (WW) dan Sigid Haryo Wibisono (SHW).
"Hari ini kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari penyidikan ke tahap pratut (pra penuntutan) untuk 3 berkas," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2009).
JHL, kata Jasman, disangkakan membantu pembuhunan berencana dan diancam pasal 340 jo pasal 56 (primer) dan pasal 338 jo 56 (subsider) KUHP. Sedangkan WW dan SHW dikenakan pasal 340 jo 55.
Sedangkan untuk penyidikan tersangka Antasari Azhar (AA), Jasman menjelaskan, Kejagung sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Kepolisian.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa diselesaikan oleh penyidik dan nanti bisa diselesaikan ke tahap pratut," jelasnya.
Sementara untuk berkas dari 5 tersangka eksekutor yang sudah dilimpahkan ke Kejagung, Jasman menjelaskan, terjadi pemisahan berkas atas nama tersangka F alias A dan perkara H. Sebelumnya, berkas kedua tersangka tersebut dijadikan satu.
"Sehingga berkas yang diterima kejaksaan ada 5 berkas yang diterima pada hari Jumat. Yakni, berkas perkara HS, D, F aias A, H dan berkas perkara E," papar Jasman.
(lrn/sho)
"Hari ini kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari penyidikan ke tahap pratut (pra penuntutan) untuk 3 berkas," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2009).
JHL, kata Jasman, disangkakan membantu pembuhunan berencana dan diancam pasal 340 jo pasal 56 (primer) dan pasal 338 jo 56 (subsider) KUHP. Sedangkan WW dan SHW dikenakan pasal 340 jo 55.
Sedangkan untuk penyidikan tersangka Antasari Azhar (AA), Jasman menjelaskan, Kejagung sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Kepolisian.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa diselesaikan oleh penyidik dan nanti bisa diselesaikan ke tahap pratut," jelasnya.
Sementara untuk berkas dari 5 tersangka eksekutor yang sudah dilimpahkan ke Kejagung, Jasman menjelaskan, terjadi pemisahan berkas atas nama tersangka F alias A dan perkara H. Sebelumnya, berkas kedua tersangka tersebut dijadikan satu.
"Sehingga berkas yang diterima kejaksaan ada 5 berkas yang diterima pada hari Jumat. Yakni, berkas perkara HS, D, F aias A, H dan berkas perkara E," papar Jasman.
(lrn/sho)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Senin, 13/02/2012 22:14 WIB
Tersangka Geng Cewek Bali Dibela 9 Pengacara
-
Senin, 13/02/2012 22:09 WIB
Direktur Keuangan Elnusa Divonis 8 Tahun Penjara
-
Senin, 13/02/2012 22:00 WIB
SBY: Keluarga Ibu Ani Hanya Nasabah, Tak Terkait Kasus Century
-
Senin, 13/02/2012 21:59 WIB
Soal Penuntasan Kasus Munir, SBY Serahkan ke MA
-
Senin, 13/02/2012 21:43 WIB
SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
-
Senin, 13/02/2012 17:42 WIB
Ditolak di Palangkaraya, FPI Polisikan Gubernur & Kapolda
-
Senin, 13/02/2012 16:54 WIB
Dikecam Soal Deportasi Penghina Nabi Muhammad, Malaysia Membela Diri
-
Senin, 13/02/2012 20:26 WIB
Nazaruddin Dipecat Setelah SBY Marah
-
595 Komentar
-
499 Komentar
-
450 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 598.000
- Rp 1,404.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

