15 Poin di RUU Tipikor Versi Pemerintah Ancam Pemberantasan Korupsi
Rabu, 01/07/2009 17:24 WIB
foto: ilustrasi
Jakarta -
RUU Tipikor tengah digodok pemerintah dan DPR. Di tengah-tengah ketergesaan pembahasan, pasal-pasal krusial yang justru mengancam pemberantasan korupsi lolos.
Berikut poin-poin mengkhawatirkan tersebut berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, Rabu (1/7/2009):
1. Ancaman pidana: beberapa pasal tidak mencantumkan ancaman pidana minimal (potensial terjadinya vonis percobaan bagi koruptor).
2. Masa daluwarsa (hapusnya penuntutan): 18 tahun
3. Tindak pidana yang dapat dihapuskan: korupsi di bawah Rp 25 juta, apabila pelaku
menyesal dan mengembalikan dapat tidak dituntut pidana. Ada toleransi bagi pelaku dan potensi disimpangi.
4. Pengadilan Tipikor: tidak jelas dan tegas menyebutkan pengadilan tipikor.
5. Kewenangan penuntutan KPK: Kewenangan KPK diakui hanya sampai tingkat penyidikan. Tingkat penuntutan tidak jelas.
6. Perlindungan pelapor: justru muncul ancaman pidana bagi pelapor palsu. Terlapor berpotensi melaporkan balik pelapor.
7. Korupsi oleh advokat tidak diatur, korupsi oleh advokat hanya dijerat dengan kode etik.
8. Pembekuan: tidak diatur. Berpotensi adanya pengalihan rekening dari pelaku ke pihak ketiga.
9. Pengelolaan aset hasil korupsi tidak diatur. Potensi aset korupsi dikelola oleh rubasan atau masing-masing institusi.
10. Pembatalan kontrak akibat dari korupsi tidak diatur
11. Penyertaan, percobaan, dan permufakatan korupsi tidak diatur
12. Penyadapan tidak diatur
13. Optimalisasi peran serta masyarakat peran serta masyarakat masih terbatas (terkesan copy paste) dengan UU Korupsi yang lama
14. Kewajiban pelaporan kekayaan tidak diatur
15. Penahanan tidak diatur.
Dari hasil di atas, bisa diketahui bahwa hal itu bisa membahayakan pada keberlangsungan upaya pemberantasan korupsi.
"Ancaman pidana lebih rendah dari UU korupsi sebelumnya, beberapa ketentuan penting terkait pidana korupsi tidak terakomodir (misalnya penyertaan dan tidak jelasnya pengakuan terhadap KPK dan Pengadilan Khusus Korupsi), juga adanya sikap toleran terhadap pelaku korupsi (korupsi di bawah Rp 25 juta tidak dihukum)," tutup Febri.
(ndr/nrl)
Berikut poin-poin mengkhawatirkan tersebut berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, Rabu (1/7/2009):
1. Ancaman pidana: beberapa pasal tidak mencantumkan ancaman pidana minimal (potensial terjadinya vonis percobaan bagi koruptor).
2. Masa daluwarsa (hapusnya penuntutan): 18 tahun
3. Tindak pidana yang dapat dihapuskan: korupsi di bawah Rp 25 juta, apabila pelaku
menyesal dan mengembalikan dapat tidak dituntut pidana. Ada toleransi bagi pelaku dan potensi disimpangi.
4. Pengadilan Tipikor: tidak jelas dan tegas menyebutkan pengadilan tipikor.
5. Kewenangan penuntutan KPK: Kewenangan KPK diakui hanya sampai tingkat penyidikan. Tingkat penuntutan tidak jelas.
6. Perlindungan pelapor: justru muncul ancaman pidana bagi pelapor palsu. Terlapor berpotensi melaporkan balik pelapor.
7. Korupsi oleh advokat tidak diatur, korupsi oleh advokat hanya dijerat dengan kode etik.
8. Pembekuan: tidak diatur. Berpotensi adanya pengalihan rekening dari pelaku ke pihak ketiga.
9. Pengelolaan aset hasil korupsi tidak diatur. Potensi aset korupsi dikelola oleh rubasan atau masing-masing institusi.
10. Pembatalan kontrak akibat dari korupsi tidak diatur
11. Penyertaan, percobaan, dan permufakatan korupsi tidak diatur
12. Penyadapan tidak diatur
13. Optimalisasi peran serta masyarakat peran serta masyarakat masih terbatas (terkesan copy paste) dengan UU Korupsi yang lama
14. Kewajiban pelaporan kekayaan tidak diatur
15. Penahanan tidak diatur.
Dari hasil di atas, bisa diketahui bahwa hal itu bisa membahayakan pada keberlangsungan upaya pemberantasan korupsi.
"Ancaman pidana lebih rendah dari UU korupsi sebelumnya, beberapa ketentuan penting terkait pidana korupsi tidak terakomodir (misalnya penyertaan dan tidak jelasnya pengakuan terhadap KPK dan Pengadilan Khusus Korupsi), juga adanya sikap toleran terhadap pelaku korupsi (korupsi di bawah Rp 25 juta tidak dihukum)," tutup Febri.
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita Ā»
-
Minggu, 12/02/2012 00:44 WIB
Petaka Bus Maut Cisarua, Motor Ketua RT Batu Kasur pun Ikut Ringsek
-
Minggu, 12/02/2012 00:05 WIB
Masih Saksi, Kernet Bus Karunia Bakti Diamankan di Polres Bogor
-
Sabtu, 11/02/2012 23:07 WIB
Banjir Rendam 750 Rumah dan Lahan Tambak di Bangkalan
-
Sabtu, 11/02/2012 22:31 WIB
Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
-
Sabtu, 11/02/2012 22:02 WIB
Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Sabtu, 11/02/2012 13:02 WIB
Astaga! Restoran di Malaysia Tawarkan 'Hidangan' Seks
-
Sabtu, 11/02/2012 20:08 WIB
Sebelum Bus Karunia Bakti Nyungsep , Tanah Bergetar & Terdengar Gemuruh
-
Sabtu, 11/02/2012 12:51 WIB
Ditolak di Palangkaraya, 5 Anggota FPI Diturunkan Sriwijaya di Banjarmasin
-
404 Komentar
-
339 Komentar
-
337 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index Ā»
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

