Ralat Berita

Mulyana Tidak Tahu Soal Dana Sigid ke Wiliardi

E Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 02/07/2009 21:34 WIB
Jakarta - Tersangka pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas jeratan itu, Sigid merasa keberatan.

"Karena menurut sudut pandang Pak Sigit dia tidak harus kena pasal itu. Dia merasa nggak ikut merencanakan," kata Pemimpin Redaksi Harian Merdeka, Mulyana W Kusuma.

Hal itu diungkapkan Mulyana seusai menjenguk Sigid di tahanan Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2009).

Sigid disebut-sebut sebagai pemodal dalam skenario pembunuhan Nasrudin. Menurut Mulyana, dirinya tidak tahu menahu soal itu.

"Yang saya kemukakan, sejauh sudah diberitakan di berbagai media, adalah pinjaman dari Bapak Sigid kepada WW tanpa mengetahui persis apakah melalui perusahaan atau tidak juga asal uang itu," ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi tulisan sebelumnya yang memberitakan kalau Mulyana tahu uang yang digunakan Sigid adalah milik Koran Merdeka. Sigid sendiri pernah menjabat sebagai komisaris Koran Merdeka.

Lebih jauh Mulyana menjelaskan kondisi Sigid yang kurang baik. "Tadi kita bicarakan soal pilpres, satu putaran atau dua putaran. Itu saja, tidak ada soal kasusnya. Dia juga agak sedikit flu saja," lanjut Mulyana.

Mulyana sendiri mengaku terkejut saat Sigid ditangkap. Meski demikian, sebagai pemred, dirinya mengaku tetap memuat berita soal kasus yang menjerat bosnya itu. (mei/nrl)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini