Pembunuhan Nasrudin
Pengacara Sayangkan Penahanan Antasari Diperpanjang
Jumat, 03/07/2009 16:27 WIB
Foto: AFP
Jakarta -
Polisi telah memperpanjang masa kurungan tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar selama 30 hari ke depan. Padahal, Antasari tidak perlu ditahan karena bisa dijadikan tahanan kota.
"Tak perlu ditahan, kan bisa dengan status tahanan kota," ujar pengacara Antasari, Maqdir Ismail ketika dihubungi wartawan, Jum'at (3/7/2009).
Menurut Maqdir, pertimbangan penahanan itu adalah untuk mempercepat penyelidikan. Selain itu, penahanan diperlukan apabila seorang tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Pak Antasari tidak memenuhi ketiga syarat itu. Pak Antasari mau melarikan diri ke mana? Semua orang sudah mengetahui Pak Antasari kok," kata Maqdir.
Dengan memperpanjang penahanan terhadap Antasari, kata Maqdir, hal itu bisa melumpuhkan aktivitas Antasari. "Dengan begini, Pak Antasari diisolasi dari segala kegiatannya," ungkapnya.
Terkait surat perpanjangan penahanan, Maqdir mengaku belum menerima surat perpanjangan penahanan itu. Namun dia mengakui telah mengetahui informasi perpanjangan masa penahanan kliennya itu.
"Tiga puluh hari dari sejak hari ini. Belum sampai ke kita (suratnya), ke saya nggak tahu kalau yang lain," katanya.
Terkait pernyataan Kapolri Jendral BHD soal pelimpahan berkas Antasari langsung P21, Maqdir menanggapinya dengan positif. Pihaknya pun menginginkan agar kasus yang menjerat kliennya itu segera disidangkan.
"Agar tidak timbulkan banyak pertanyaan dan konspirasi sehingga ditambah kasus baru. Ini soal penegakan hukum, selesaikan dulu kasus ini," ujar Maqdir.
(mei/ken)
"Tak perlu ditahan, kan bisa dengan status tahanan kota," ujar pengacara Antasari, Maqdir Ismail ketika dihubungi wartawan, Jum'at (3/7/2009).
Menurut Maqdir, pertimbangan penahanan itu adalah untuk mempercepat penyelidikan. Selain itu, penahanan diperlukan apabila seorang tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Pak Antasari tidak memenuhi ketiga syarat itu. Pak Antasari mau melarikan diri ke mana? Semua orang sudah mengetahui Pak Antasari kok," kata Maqdir.
Dengan memperpanjang penahanan terhadap Antasari, kata Maqdir, hal itu bisa melumpuhkan aktivitas Antasari. "Dengan begini, Pak Antasari diisolasi dari segala kegiatannya," ungkapnya.
Terkait surat perpanjangan penahanan, Maqdir mengaku belum menerima surat perpanjangan penahanan itu. Namun dia mengakui telah mengetahui informasi perpanjangan masa penahanan kliennya itu.
"Tiga puluh hari dari sejak hari ini. Belum sampai ke kita (suratnya), ke saya nggak tahu kalau yang lain," katanya.
Terkait pernyataan Kapolri Jendral BHD soal pelimpahan berkas Antasari langsung P21, Maqdir menanggapinya dengan positif. Pihaknya pun menginginkan agar kasus yang menjerat kliennya itu segera disidangkan.
"Agar tidak timbulkan banyak pertanyaan dan konspirasi sehingga ditambah kasus baru. Ini soal penegakan hukum, selesaikan dulu kasus ini," ujar Maqdir.
(mei/ken)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 04:22 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Cengkareng
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 03:56 WIB
Kecelakaan Bus di Jalur Ngawi-Madiun, 14 Orang Luka-Luka
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
594 Komentar
-
501 Komentar
-
384 Komentar
-
209 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

