MK Kabulkan 7 Permohonan Pemred Media
Jumat, 03/07/2009 18:57 WIB
(www.mahkamahkonstitusi.go.id)
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres sepanjang pasal yang mengatur pelarangan menyiarkan berita, iklan dan rekam jejak capres pada masa tenang yang mengarah pada kepentingan kampanye dan sanksi pencabutan izin terhadap media massa.
Dalam konklusinya, Mahfud menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata berita, pasal 56 ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta pasal 57 ayat (1), ayat (2) UU 42/2008 menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2009).
Uji materiil UU Pilpres diajukan oleh tujuh media yakni Majalah Tempo, harian The Jakarta Post, Harian Jurnal Nasional, Koran Tempo, Kantor Berita 68H, Radio Voice of Human Rights dan VIVAnews.com.
Mereka memohonkan agar Pasal 47 ayat (5); Pasal 56 ayat (2), (3), (4); dan pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Pilpres bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Pasal-pasal yang diuji mengatur tentang pelarangan pemberitaan sampai sanksi penyensoran dan pencabutan izin penerbitan bagi media masa cetak.
(did/gah)
Dalam konklusinya, Mahfud menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata berita, pasal 56 ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta pasal 57 ayat (1), ayat (2) UU 42/2008 menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2009).
Uji materiil UU Pilpres diajukan oleh tujuh media yakni Majalah Tempo, harian The Jakarta Post, Harian Jurnal Nasional, Koran Tempo, Kantor Berita 68H, Radio Voice of Human Rights dan VIVAnews.com.
Mereka memohonkan agar Pasal 47 ayat (5); Pasal 56 ayat (2), (3), (4); dan pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Pilpres bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Pasal-pasal yang diuji mengatur tentang pelarangan pemberitaan sampai sanksi penyensoran dan pencabutan izin penerbitan bagi media masa cetak.
(did/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 06:13 WIB
Kenali Kondisi Bus, Pengemudi Harus Kuasai Kemampuan Montir
-
Minggu, 12/02/2012 05:40 WIB
Truk Tronton Terperosok Gorong-gorong di Jl Raya Bogor
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
Minggu, 12/02/2012 03:12 WIB
10 Korban Tragedi Bus Karunia Bakti Luka Berat, Mayoritas Patah Tulang
-
Minggu, 12/02/2012 05:18 WIB
Hakim Artidjo Siap Hukum Mati Koruptor, Bagaimana dengan Ketua MA?
-
Sabtu, 11/02/2012 19:05 WIB
Kisah Anggota DPR Akbar Faisal dan Aksi Tolak FPI di Bandara Palangkaraya
-
Minggu, 12/02/2012 01:38 WIB
Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot
-
Minggu, 12/02/2012 04:13 WIB
Asosiasi PTS Tolak Jurnal Ilmiah Jadi Syarat Lulus S1
-
444 Komentar
-
390 Komentar
-
357 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 600.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

