Cabut Paspor Joko Tjandra

Imigrasi Belum Terima Permintaan Kejaksaan

Rachmadin Ismail - detikNews
Sabtu, 04/07/2009 10:01 WIB
Jakarta - Rencana Kejaksaan Agung untuk meminta pencabutan paspor buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra belum terbukti. Hingga saat ini, belum ada permintaan resmi tentang hal tersebut pada imigrasi.

"Kita masih menunggu suratnya, belum kita terima," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Muchdor saat dihubungi lewat telepon, Jumat (3/7/2009) malam.

Menurut Muchdor, pencabutan paspor bisa dilakukan jika ada permintaan resmi. Dengan demikian, buronan tersebut tidak bisa berpinda-pindah ke luar negeri.

"Ini berlaku untuk semua, buronan KPK juga," imbuhnya.

Sementara itu, peneliti ICW Emerson F Yuntho mendesak kejaksaan untuk segera melakukan pencabutan paspor. Jaksa Agung Hendarman Supanji diminta secepat mungkin untuk membuktikan ucapannya.

"Jangan hanya janji, tidak perlu diwacanakan, langsung saja cabut," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau semua tersangka kasus pidana yang buron segera dicabut paspornya. Hal ini diperlukan untuk mencegah perpindahan di luar negeri.

(mad/gah)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini