
Waspadai Upaya Penghilangan Hakim Ad Hoc di RUU Tipikor
Minggu, 05/07/2009 14:52 WIB
foto: ilustrasi
Jakarta -
RUU Pengadilan Tipikor atau yang dikenal dengan RUU Tipikor masih digodok DPR. Salah satu elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi ini belum juga kelar dibahas. Tapi justru muncul kekhawatiran adanya upaya pembusukan melalui pelemahan isi RUU tersebut.
"Hati-hati pensiasatan melemahkan Pengadilan Tipikor dengan cara menghilangkan hakim ad hoc. Karena selama ini yang membuat pengadilan Tipikor kuat adalah komposisi hakim ad hoc, buka hakim karier," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam siaran pers, Minggu (5/7/2009).
Dia menjelaskan, perlunya hakim ad hoc karena masih rendahnya kepercayaan pada hakim pengadilan umum. Buktinya, dengan banyak vonis bebas dan ringan terus terjadi dalam persidangan perkara korupsi sepanjang tahun 2009.
"Salah besar jika anggota DPR, Jaksa Agung dan pihak lain mengatakan alasan adanya hakim ad hoc bukan karena tidak percaya kepada pengadilan umum tetapi karena keahlian," jelasnya.
ICW mengecam adanya upaya memperlemah pengadilan Tipikor dengan menyoal masalah hakim ad hoc. Karena sesuai dengan sifat khusus RUU Tipikor maka komposisi dominan hakim ad hoc sah dan dan konstitusional diatur dalam UU.
"Sehingga kita minta Jaksa Agung sebagai utusan presiden tidak berupaya memelintir UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Peradilan Umum yang justru melanggar konstitusi. Sungguh memalukan jika ada negarawan yang ramai-ramai melanggar konstitusi," tutupnya.
(ndr/nrl)
"Hati-hati pensiasatan melemahkan Pengadilan Tipikor dengan cara menghilangkan hakim ad hoc. Karena selama ini yang membuat pengadilan Tipikor kuat adalah komposisi hakim ad hoc, buka hakim karier," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam siaran pers, Minggu (5/7/2009).
Dia menjelaskan, perlunya hakim ad hoc karena masih rendahnya kepercayaan pada hakim pengadilan umum. Buktinya, dengan banyak vonis bebas dan ringan terus terjadi dalam persidangan perkara korupsi sepanjang tahun 2009.
"Salah besar jika anggota DPR, Jaksa Agung dan pihak lain mengatakan alasan adanya hakim ad hoc bukan karena tidak percaya kepada pengadilan umum tetapi karena keahlian," jelasnya.
ICW mengecam adanya upaya memperlemah pengadilan Tipikor dengan menyoal masalah hakim ad hoc. Karena sesuai dengan sifat khusus RUU Tipikor maka komposisi dominan hakim ad hoc sah dan dan konstitusional diatur dalam UU.
"Sehingga kita minta Jaksa Agung sebagai utusan presiden tidak berupaya memelintir UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Peradilan Umum yang justru melanggar konstitusi. Sungguh memalukan jika ada negarawan yang ramai-ramai melanggar konstitusi," tutupnya.
(ndr/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 23:00 WIB
Saatnya Pak Presiden Menjawab
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Senin, 13/02/2012 22:14 WIB
Tersangka Geng Cewek Bali Dibela 9 Pengacara
-
Senin, 13/02/2012 22:09 WIB
Direktur Keuangan Elnusa Divonis 8 Tahun Penjara
-
Senin, 13/02/2012 22:00 WIB
SBY: Keluarga Ibu Ani Hanya Nasabah, Tak Terkait Kasus Century
-
Senin, 13/02/2012 21:43 WIB
SBY: FPI Harus Bertanya Kenapa Bisa Ditolak di Kalteng?
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Senin, 13/02/2012 17:42 WIB
Ditolak di Palangkaraya, FPI Polisikan Gubernur & Kapolda
-
Senin, 13/02/2012 16:54 WIB
Dikecam Soal Deportasi Penghina Nabi Muhammad, Malaysia Membela Diri
-
597 Komentar
-
500 Komentar
-
450 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,404.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

