Jaksa Minta Hakim Tolak PK Joko Tjandra
Senin, 06/07/2009 13:58 WIB
Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pengajuan kembali (PK) terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.
"Memohon kepada hakim untuk menolak PK," kata Jaksa Imanuel Rudy Pilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2009).
Dikatakan dia, permohonan penolakan tersebut mengacu pada UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, lanjut dia, berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 tentang pengajuan PK yang hanya diajukan satu kali atas satu perkara.
"Semua pihak yang berperkara dapat mengajukan PK," ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli yang diajukan oleh Joko Tjandra, ahli hukum dari Universitas Brawijaya Adami Chazawi mengatakan, pengajuan PK yang diajukan jaksa melanggar aturan.
Oleh karena itu, menurut dia, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan PK jaksa tersebut harus dibatalkan demi hukum.
"Negara itu sebenarnya sudah memutuskan dalam pasal 263 KUHAP ketika putusan bebas itu in cracht (tetap), maka negara sudah tidak berhak lagi menentukan keadilan atau cari kepastian hukum," kata Adami.
Adami mengatakan, PK diajukan jaksa tidak sah dan melanggar hukum. Hal ini karena PK tidak mempersoalkan keadilan namun mengembalikan keadilan pada negara.
"PK itu bukan mencari keadilan. Keadilan itu sudah ditegakkan pada saat sidang-sidang sebelumnya. Kalau negara tidak bisa menemukan keadilan di situ kemudian dibebaskan, itu adalah salah negara, dan tidak boleh dilimpahkan ke warga negara," papar dia.
"Kalau putusan bebas itu salah, ya itu salah negara," lanjutnya.
Mengenai putusan MA yang mengabulkan PK yang diajukan Jaksa, Adami menambahkan, jaksa hanya bisa ajukan kasasi demi kepentingan hukum.
"Mengembalikan kasus kerugian negara tidak harus dengan perkara pidana, apalagi kalau pidana itu tidak cocok, artinya harusnya jaksa menggugat secara perdata melalui perbuatan melawan hukum 1365 BW itu lebih mudah dan ringkas," kata Adami.
(nov/aan)
"Memohon kepada hakim untuk menolak PK," kata Jaksa Imanuel Rudy Pilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2009).
Dikatakan dia, permohonan penolakan tersebut mengacu pada UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, lanjut dia, berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 tahun 2009 tentang pengajuan PK yang hanya diajukan satu kali atas satu perkara.
"Semua pihak yang berperkara dapat mengajukan PK," ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli yang diajukan oleh Joko Tjandra, ahli hukum dari Universitas Brawijaya Adami Chazawi mengatakan, pengajuan PK yang diajukan jaksa melanggar aturan.
Oleh karena itu, menurut dia, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan PK jaksa tersebut harus dibatalkan demi hukum.
"Negara itu sebenarnya sudah memutuskan dalam pasal 263 KUHAP ketika putusan bebas itu in cracht (tetap), maka negara sudah tidak berhak lagi menentukan keadilan atau cari kepastian hukum," kata Adami.
Adami mengatakan, PK diajukan jaksa tidak sah dan melanggar hukum. Hal ini karena PK tidak mempersoalkan keadilan namun mengembalikan keadilan pada negara.
"PK itu bukan mencari keadilan. Keadilan itu sudah ditegakkan pada saat sidang-sidang sebelumnya. Kalau negara tidak bisa menemukan keadilan di situ kemudian dibebaskan, itu adalah salah negara, dan tidak boleh dilimpahkan ke warga negara," papar dia.
"Kalau putusan bebas itu salah, ya itu salah negara," lanjutnya.
Mengenai putusan MA yang mengabulkan PK yang diajukan Jaksa, Adami menambahkan, jaksa hanya bisa ajukan kasasi demi kepentingan hukum.
"Mengembalikan kasus kerugian negara tidak harus dengan perkara pidana, apalagi kalau pidana itu tidak cocok, artinya harusnya jaksa menggugat secara perdata melalui perbuatan melawan hukum 1365 BW itu lebih mudah dan ringkas," kata Adami.
(nov/aan)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 23:14 WIB
KPUD Tutup Masa Penyerahan Bukti Dukungan Calon Independen Pilgub DKI
-
Minggu, 12/02/2012 22:11 WIB
Langkah-langkah Kemenkum HAM Dalam Perbaikan Sistem di Lapas dan Rutan
-
Minggu, 12/02/2012 21:25 WIB
Temui Ical, Mantan Panglima OPM Sampaikan Solusi Pembangunan Papua
-
Minggu, 12/02/2012 21:09 WIB
Bus TransJakarta Terbakar Akibat Korslet, Lalu-lintas Sarinah Padat
-
Minggu, 12/02/2012 20:33 WIB
Bus TransJakarta Terbakar di Depan Sarinah, Dua Penumpang Terluka
-
Minggu, 12/02/2012 18:17 WIB
Usai Razia Kendaraan, Dua Polisi di Bogor Dibacok 7 Pria
-
Minggu, 12/02/2012 19:04 WIB
Seorang 'Atapers' Tewas Terbentur Tiang Listrik di Stasiun Manggarai
-
Minggu, 12/02/2012 17:20 WIB
Amir Copot Kakanwil Kemenkum Jakarta Hingga Karutan Cipinang
-
Minggu, 12/02/2012 20:33 WIB
Bus TransJakarta Terbakar di Depan Sarinah, Dua Penumpang Terluka
-
590 Komentar
-
496 Komentar
-
382 Komentar
-
231 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 600.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

