Pemerintah Bantah RUU Tipikor Lemahkan KPK
Senin, 06/07/2009 14:07 WIB
Jakarta -
RUU Tipikor dinilai melemahkan fungsi dan wewenang KPK. Pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM pun membantah hal ini.
"Tidak ada sama sekali usaha pemerintah untuk melemahkan kewenangan KPK, RUU Tipikor sedang dibahas, sifatnya terbuka," ujar Menkum dan HAM Andi Mattalatta di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/7/2009).
Menurut Andi, karena pembahasan RUU Tipikor ini terbuka, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangannya. Andi pun menyilakan agar masyarakat menilai sendiri bagaimana pembahasan RUU Tipikor ini.
"Saya tidak mau ini disebut ada upaya menghambat, silakan baca suasana pada saat pembahasan. Siapa yang paling ngotot memberi penjelasan. Pengajuan RUU Tipikor adalah perubahan dari undang-undang sebelumnya," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah berniat untuk mempreteli kewenangan KPK dalam bidang penyidikan.
"Rancangan undang-undang ini adalah undang-undang materil bukan formil. Contohnya untuk menyidik tindak pidana korupsi itu diatur dalam undang-undang kepolisian dan ada juga dalam undang-undang KPK. Untuk penuntutan undang-undang Kejaksaan juga mengatur, undang-undang KPK juga," pungkasnya.
(rdf/ndr)
"Tidak ada sama sekali usaha pemerintah untuk melemahkan kewenangan KPK, RUU Tipikor sedang dibahas, sifatnya terbuka," ujar Menkum dan HAM Andi Mattalatta di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/7/2009).
Menurut Andi, karena pembahasan RUU Tipikor ini terbuka, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangannya. Andi pun menyilakan agar masyarakat menilai sendiri bagaimana pembahasan RUU Tipikor ini.
"Saya tidak mau ini disebut ada upaya menghambat, silakan baca suasana pada saat pembahasan. Siapa yang paling ngotot memberi penjelasan. Pengajuan RUU Tipikor adalah perubahan dari undang-undang sebelumnya," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah berniat untuk mempreteli kewenangan KPK dalam bidang penyidikan.
"Rancangan undang-undang ini adalah undang-undang materil bukan formil. Contohnya untuk menyidik tindak pidana korupsi itu diatur dalam undang-undang kepolisian dan ada juga dalam undang-undang KPK. Untuk penuntutan undang-undang Kejaksaan juga mengatur, undang-undang KPK juga," pungkasnya.
(rdf/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 00:25 WIB
Kemenkum HAM Siap Bantu Masa Pasca Rehabilitasi Pecandu Narkoba
-
Minggu, 12/02/2012 23:39 WIB
DPP Siap Laksanakan Rekomendasi DK Soal Kader PD yang Layak Dipecat
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 00:44 WIB
Hujan Deras Selama 3 Jam, Sebagian Wilayah Jakarta Tergenang
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
594 Komentar
-
501 Komentar
-
384 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

