
Ketua MPR Desak Pansus RUU Pengadilan Tipikor Tak Melempem
Senin, 06/07/2009 15:22 WIB
Jakarta -
Kritik keras datang dari Ketua MPR Hidayat Nurwahid terkait kinerja Pansus RUU Pengadilan Tipikor atau yang biasa disebut RUU Tipikor. Dia juga mendesak agar anggota pansus bisa bekerja keras memberikan kado perpisahan berupa pengesahan RUU tersebut.
"Agar Pansus Tipikor menyelesaikan RUU Pengadilan tipikor akhir bulan Oktober, jangan melempem, mengukir tinta emas di akhir masa bakti DPR," ujar Hidayat, saat menemui Masyarakat Peduli Korupsi (Mapikor) di ruangan kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2009).
Apabila sesuai batas waktu yang ditetapkan MK namun UU Pengadilan Tipikor belum juga disahkan, Perpu perlu dikeluarkan. Penuntasan korupsi menjadi agenda yang harus dilanjutkan.
"Kalau tidak selesai perlu ada Perpu karena bisa menghawatirkan publik bahwa pemberantasan korupsi tidak didukung," ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, DPR seharusnya memprioritaskan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dibanding UU yang lain. Hidayat kemudian mengingatkan kembali batas akhir pengesahan UU Tipikor yang ditetapkan MK.
"Tenggat waktu sampai Desember 2009, yang krusial betul RUU Pengadilan Tipikor, yang lain masih bisa diselesaikan mendatang," imbuh Hidayat.
"Waktu dua bulan saya kira cukup menghadirkan Undang-Undang yang kuat. Yang tidak kontroversial, tidak lemah, tidak bisa dimentahkan MK," tambahnya lagi.
(van/ndr)
"Agar Pansus Tipikor menyelesaikan RUU Pengadilan tipikor akhir bulan Oktober, jangan melempem, mengukir tinta emas di akhir masa bakti DPR," ujar Hidayat, saat menemui Masyarakat Peduli Korupsi (Mapikor) di ruangan kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2009).
Apabila sesuai batas waktu yang ditetapkan MK namun UU Pengadilan Tipikor belum juga disahkan, Perpu perlu dikeluarkan. Penuntasan korupsi menjadi agenda yang harus dilanjutkan.
"Kalau tidak selesai perlu ada Perpu karena bisa menghawatirkan publik bahwa pemberantasan korupsi tidak didukung," ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, DPR seharusnya memprioritaskan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dibanding UU yang lain. Hidayat kemudian mengingatkan kembali batas akhir pengesahan UU Tipikor yang ditetapkan MK.
"Tenggat waktu sampai Desember 2009, yang krusial betul RUU Pengadilan Tipikor, yang lain masih bisa diselesaikan mendatang," imbuh Hidayat.
"Waktu dua bulan saya kira cukup menghadirkan Undang-Undang yang kuat. Yang tidak kontroversial, tidak lemah, tidak bisa dimentahkan MK," tambahnya lagi.
(van/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 14/02/2012 01:49 WIB
Brak! KIA Tabrak Tiang Listrik di Ciputat, Korban Terjepit
-
Selasa, 14/02/2012 01:30 WIB
Revisi UU Teroris Dipresentasikan di Australia
-
Selasa, 14/02/2012 00:56 WIB
Bangkai Roket H-2A Jepang Diperkirakan Hantam Bumi 16 Februari
-
Senin, 13/02/2012 23:42 WIB
Membasmi Korupsi Adalah Tantangan Berat Bagi SBY
-
Senin, 13/02/2012 23:00 WIB
Saatnya Pak Presiden Menjawab
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
Selasa, 14/02/2012 01:49 WIB
Brak! KIA Tabrak Tiang Listrik di Ciputat, Korban Terjepit
-
Senin, 13/02/2012 22:14 WIB
Tersangka Geng Cewek Bali Dibela 9 Pengacara
-
Selasa, 14/02/2012 00:56 WIB
Bangkai Roket H-2A Jepang Diperkirakan Hantam Bumi 16 Februari
-
613 Komentar
-
503 Komentar
-
452 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,404.000
- Rp 598.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

