
11 Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi Dalam 3 Tahun Terakhir
Kamis, 09/07/2009 14:46 WIB
Jakarta -
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya ada dugaan pelemahan upaya pemberantasan korupsi dalam hak ini notabene melalui pelemahan KPK yang dilakukan secara sistematis. Sedikitnya ada 11 catatan penting dalam 3 tahun terakhir.
Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap UU KPK dan menyatakan Pengadilan Tipikor tidak sah. MK kemudian memberikan batas waktu sampai tahun 2009 membuat UU tersendiri (UU Pengadilan Tipikor).
Kedua, muncul upaya “pembajakan KPK” melalui proses seleksi fit and propert test pimpinan KPK jilid II (2008-2011). Track record calon tidak menjadi pertimbangan dalam memilih. Akhirnya, Antasari Azhar terpilih menjadi Ketua KPK pada 10 Desember 2007.
Ketiga, Gedung KPK diancam bom pada 6 Februari 2008. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan.
Keempat, muncul wacana pembubaran KPK. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR Ahmad Fauzi mengeluarkan wacana pembubaran KPK. Hal ini terkait dengan penggeledahan KPK di Gedung DPR.
Kelima, permintaan tambahan dana dalam rekening 069 pada RAPBN 2009 untuk KPK sebesar Rp 90 miliar ditolak DPR dengan alasan belum pernah dibicarakan dalam rapat Komisi III DPR.
Keenam, pemerintah dan DPR memasukkan Revisi UU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional 2004-2009. Jika UU KPK dibahas, potensial justru akan melemahkan KPK. Namun proses pembahasan batal dilakukan.
Ketujuh, dalam RUU TIPIKOR kewenangan KPK hanya sampai tingkat penyidikan. Upaya penuntutan tidak diatur, padahal sangat berpengaruh dalam penanganan kasus.
Kedelapan, masalah RUU Pengadilan Tipikor. Komposisi hakim ad hoc mulai diperkecil, Ketua Pengadilan diberikan kewenangan penuh memilih hakim, pembentukan pengadilan tipikor di setiap kabupaten. Selain itu, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di Pansus DPR masih macet.
Kesembilan, upaya penarikan personel dari KPK. Mabes POLRI menarik 3 perwira polisi yang diperbantukan di KPK (November 2008). BPKP berupaya menarik 25 personelnya dari KPK dan akan memberikan sanksi jika menolak. Namun rencana urung dilaksanakan.
Kesepuluh, BPKP berupaya melakukan audit terhadap KPK atas perintah Presiden. Namun SBY membantah.
Kesebelas, Chandra Hamzah, wakil Ketua KPK diperiksa sebagai saksi oleh Mabes Polri. Para petinggi Polri memberi sinyal Chandra diduga terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, yang menyeret Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
(mad/ndr)
Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review terhadap UU KPK dan menyatakan Pengadilan Tipikor tidak sah. MK kemudian memberikan batas waktu sampai tahun 2009 membuat UU tersendiri (UU Pengadilan Tipikor).
Kedua, muncul upaya “pembajakan KPK” melalui proses seleksi fit and propert test pimpinan KPK jilid II (2008-2011). Track record calon tidak menjadi pertimbangan dalam memilih. Akhirnya, Antasari Azhar terpilih menjadi Ketua KPK pada 10 Desember 2007.
Ketiga, Gedung KPK diancam bom pada 6 Februari 2008. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan.
Keempat, muncul wacana pembubaran KPK. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR Ahmad Fauzi mengeluarkan wacana pembubaran KPK. Hal ini terkait dengan penggeledahan KPK di Gedung DPR.
Kelima, permintaan tambahan dana dalam rekening 069 pada RAPBN 2009 untuk KPK sebesar Rp 90 miliar ditolak DPR dengan alasan belum pernah dibicarakan dalam rapat Komisi III DPR.
Keenam, pemerintah dan DPR memasukkan Revisi UU KPK ke dalam Program Legislasi Nasional 2004-2009. Jika UU KPK dibahas, potensial justru akan melemahkan KPK. Namun proses pembahasan batal dilakukan.
Ketujuh, dalam RUU TIPIKOR kewenangan KPK hanya sampai tingkat penyidikan. Upaya penuntutan tidak diatur, padahal sangat berpengaruh dalam penanganan kasus.
Kedelapan, masalah RUU Pengadilan Tipikor. Komposisi hakim ad hoc mulai diperkecil, Ketua Pengadilan diberikan kewenangan penuh memilih hakim, pembentukan pengadilan tipikor di setiap kabupaten. Selain itu, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di Pansus DPR masih macet.
Kesembilan, upaya penarikan personel dari KPK. Mabes POLRI menarik 3 perwira polisi yang diperbantukan di KPK (November 2008). BPKP berupaya menarik 25 personelnya dari KPK dan akan memberikan sanksi jika menolak. Namun rencana urung dilaksanakan.
Kesepuluh, BPKP berupaya melakukan audit terhadap KPK atas perintah Presiden. Namun SBY membantah.
Kesebelas, Chandra Hamzah, wakil Ketua KPK diperiksa sebagai saksi oleh Mabes Polri. Para petinggi Polri memberi sinyal Chandra diduga terlibat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, yang menyeret Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
(mad/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 14/02/2012 07:04 WIB
Dialog dengan Wartawan, SBY Ingin Sampaikan Semua Baik
-
Selasa, 14/02/2012 06:52 WIB
PK Ditolak, Antasari akan Bawa Kasusnya Mendunia
-
Selasa, 14/02/2012 06:23 WIB
Hakim Sebagai 'Wakil Tuhan', Sisa Konsep Kedaulatan Tuhan yang Tersisa
-
Selasa, 14/02/2012 06:02 WIB
Kelebihan Muatan, Pick Up Terbalik di Tol Pondok Gede Timur
-
Selasa, 14/02/2012 05:43 WIB
Perkantoran Kemendagri Kalibata Terbakar, 14 Mobil Pemadam Meluncur
-
Selasa, 14/02/2012 03:15 WIB
Hari Valentine, 5 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk di Depok
-
Senin, 13/02/2012 20:47 WIB
Keluarga Nasrudin: Hanya Mukjizat yang Bisa Bebaskan Antasari
-
Selasa, 14/02/2012 06:52 WIB
PK Ditolak, Antasari akan Bawa Kasusnya Mendunia
-
Senin, 13/02/2012 22:45 WIB
Rosa 'Bernyanyi' Berbagai Macam Proyek Nazaruddin
-
614 Komentar
-
507 Komentar
-
452 Komentar
-
386 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 13/02/2012 13:30 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Demokrat di Ambang Kiamat
-
Senin, 13/02/2012 13:24 WIB
Jeruji Besi Menanti Angie
Angie Membuka Pintu, Siapa Bakal Masuk
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 598.000
- Rp 1,404.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

