DPR Harus Buktikan Tidak Lemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi
Kamis, 09/07/2009 16:35 WIB
Jakarta -
DPR ditagih untuk membuktikan sebagai lembaga yang mendukung upaya pemberantasan korupsi. Para wakil rakyat pun diminta untuk concern mencegah upaya pelemahan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor.
"Merombak ulang ketentuan RUU Tipikor versi pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Proses penyusunan harus dilakukan secara terbuka dan publik diberikan ruang seluas-luasnya dalam memberikan masukan," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam surat elektronik yang diterima, Kamis (9/7/2009).
Dia lalu bercerita, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Departemen Hukum dan HAM, pada bulan Mei 2009 lalu telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain RUU Tipikor yang baru diserahkan, regulasi antikorupsi yang sedang dibahas oleh DPR adalah RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor).
Berkaitan dengan UU Tipikor, naskah yang disusun oleh pemerintah pada dasarnya memiliki suatu kemajuan dengan dimasukkannya beberapa prinsip penting UNCAC, perluasan tindak pidana suap dalam ranah korupsi (penyuapan terhadap pejabat publik domestik), pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, serta di sektor swasta, dan penghapusan izin pemeriksaan bagi kepala daerah dalam perkara korupsi.
"Namun naskah RUU Tipikor dari Pemerintah sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Beberapa diantaranya adalah beberapa pasal tidak mencantumkan ancaman pidana minimal. Ini tentu saja membuka peluang koruptor bisa hanya dikenai hukuman percobaan. Selain itu ada pula tanda-tanda mulai kompromi dengan koruptor. RUU Tipikor versi pemerintah menyebutkan korupsi di bawah Rp 25 juta tidak dihukum jika pelaku menyesal dan mengembalikan uang hasil korupsi," terangnya.
Hal penting yang perlu dicermati dalam RUU Tipikor versi pemerintah adalah muncul upaya melemahkan dan tidak mengakui eksistensi institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikior. RUU Tipikor versi pemerintah secara tersirat membatasi kewenangan KPK hingga tingkat penyidikan (tidak sampai penuntutan seperti kewenangan yang dimiliki saat ini). Pengadilan Tipikor juga tidak "diakui" dalam RUU yang disusun oleh pemerintah.
"Keberhasilan KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi dan memberikan vonis yang lebih punya efek jera melalui Pengadilan Tipikor sudah selayaknya didukung. Bukan justru dilemahkan atau dibubarkan. Merombak ulang ketentuan RUU Tipikor versi pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Proses penyusunan harus dilakukan secara terbuka dan publik diberikan ruang seluas-luasnya dalam memberikan masukan," tutupnya.
(mad/ndr)
"Merombak ulang ketentuan RUU Tipikor versi pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Proses penyusunan harus dilakukan secara terbuka dan publik diberikan ruang seluas-luasnya dalam memberikan masukan," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam surat elektronik yang diterima, Kamis (9/7/2009).
Dia lalu bercerita, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Departemen Hukum dan HAM, pada bulan Mei 2009 lalu telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain RUU Tipikor yang baru diserahkan, regulasi antikorupsi yang sedang dibahas oleh DPR adalah RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor).
Berkaitan dengan UU Tipikor, naskah yang disusun oleh pemerintah pada dasarnya memiliki suatu kemajuan dengan dimasukkannya beberapa prinsip penting UNCAC, perluasan tindak pidana suap dalam ranah korupsi (penyuapan terhadap pejabat publik domestik), pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, serta di sektor swasta, dan penghapusan izin pemeriksaan bagi kepala daerah dalam perkara korupsi.
"Namun naskah RUU Tipikor dari Pemerintah sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Beberapa diantaranya adalah beberapa pasal tidak mencantumkan ancaman pidana minimal. Ini tentu saja membuka peluang koruptor bisa hanya dikenai hukuman percobaan. Selain itu ada pula tanda-tanda mulai kompromi dengan koruptor. RUU Tipikor versi pemerintah menyebutkan korupsi di bawah Rp 25 juta tidak dihukum jika pelaku menyesal dan mengembalikan uang hasil korupsi," terangnya.
Hal penting yang perlu dicermati dalam RUU Tipikor versi pemerintah adalah muncul upaya melemahkan dan tidak mengakui eksistensi institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikior. RUU Tipikor versi pemerintah secara tersirat membatasi kewenangan KPK hingga tingkat penyidikan (tidak sampai penuntutan seperti kewenangan yang dimiliki saat ini). Pengadilan Tipikor juga tidak "diakui" dalam RUU yang disusun oleh pemerintah.
"Keberhasilan KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi dan memberikan vonis yang lebih punya efek jera melalui Pengadilan Tipikor sudah selayaknya didukung. Bukan justru dilemahkan atau dibubarkan. Merombak ulang ketentuan RUU Tipikor versi pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Proses penyusunan harus dilakukan secara terbuka dan publik diberikan ruang seluas-luasnya dalam memberikan masukan," tutupnya.
(mad/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 12/02/2012 11:38 WIB
Bus Tabrak Delman, Motor dan Truk di Majalengka, 3 Orang Tewas
-
Minggu, 12/02/2012 11:22 WIB
Melarikan Diri, Hukuman Sopir Karunia Bakti Harus Lebih Berat
-
Minggu, 12/02/2012 11:02 WIB
Dua Ormas di Bali Bentrok, Mobil dan Rumah Dirusak
-
Minggu, 12/02/2012 11:01 WIB
Garis Polisi Dibuka, TKP Kecelakaan Bus Karunia Bakti Dibersihkan
-
Minggu, 12/02/2012 10:52 WIB
Korban Kecelakaan Bus Karunia Bakti Sempat Minta Minuman ke Indomaret
-
Minggu, 12/02/2012 10:52 WIB
Korban Kecelakaan Bus Karunia Bakti Sempat Minta Minuman ke Indomaret
-
Minggu, 12/02/2012 09:20 WIB
CCTV Indomaret Merekam Detik-detik Bus Karunia Bakti Nyungsep
-
Minggu, 12/02/2012 11:02 WIB
Dua Ormas di Bali Bentrok, Mobil dan Rumah Dirusak
-
Minggu, 12/02/2012 10:30 WIB
Harakiri Ala Demokrat
-
488 Komentar
-
435 Komentar
-
372 Komentar
-
229 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 1,407.000
- Rp 863.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

