Korupsi Depkum HAM
Ahli: Access Fee Sisminbakum Terlalu Besar
Kamis, 09/07/2009 21:48 WIB
Jakarta -
Biaya akses yang dikenakan pada program Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM senilai Rp 1,35 juta diduga 300 kali lipat lebih besar dari biaya yang dibutuhkan. Menurut ahli telematika, nilai yang dikenakan bagi tiap notaris tersebut merupakan suatu kemujuran penyedia jasa.
"Jumlah akses fee 300 kali lipat itu suatu kemujuran untuk penyedia jasa," kata ahli telemtika UI Budi Yuwono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (9/7/2009).
Budi menyatakan hal tersebut dalam persidangan atas terdakwa mantan Dirjen AHU Samsuddin Mnaan Sinaga terkait kasus dugaan korupsi di Depkum HAM. "Akses fee bisa dikenakan jika wajar," tambahnya.
Menurut Budi, pihak penyedia jasa membutuhkan biaya untuk bandwith, kebutuhan penyimpanan data, dan penggunaan server. "Di dunia IT suatu keuntungan untuk kegiatan umumnya 20 persen, itu maksimum," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui Depkum HAM bekerjasama dengan pihak rekanan, PT SRD, untuk pengadaan sistem online pendaftaran permohonan bagi pendirian dan nama perusahaan bagi para notaris. Dari sistem tersebut, PT SRD selaku pengelola membebankan biaya akses kepada Notaris sebesar Rp 1,35 juta di luar PNBP Rp 200 ribu.
Biaya akses ini kemudian dibagi, 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk Koperasi Pengayoman KPPDK yang ada di Ditjen AHU. Negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp 420 miliar atas kasus tersebut
(nov/sho)
"Jumlah akses fee 300 kali lipat itu suatu kemujuran untuk penyedia jasa," kata ahli telemtika UI Budi Yuwono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (9/7/2009).
Budi menyatakan hal tersebut dalam persidangan atas terdakwa mantan Dirjen AHU Samsuddin Mnaan Sinaga terkait kasus dugaan korupsi di Depkum HAM. "Akses fee bisa dikenakan jika wajar," tambahnya.
Menurut Budi, pihak penyedia jasa membutuhkan biaya untuk bandwith, kebutuhan penyimpanan data, dan penggunaan server. "Di dunia IT suatu keuntungan untuk kegiatan umumnya 20 persen, itu maksimum," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui Depkum HAM bekerjasama dengan pihak rekanan, PT SRD, untuk pengadaan sistem online pendaftaran permohonan bagi pendirian dan nama perusahaan bagi para notaris. Dari sistem tersebut, PT SRD selaku pengelola membebankan biaya akses kepada Notaris sebesar Rp 1,35 juta di luar PNBP Rp 200 ribu.
Biaya akses ini kemudian dibagi, 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk Koperasi Pengayoman KPPDK yang ada di Ditjen AHU. Negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp 420 miliar atas kasus tersebut
(nov/sho)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 00:58 WIB
Duh, Sopir Bus Yang Menewaskan 3 Orang di Majalengka Hanya Punya SIM C
-
Senin, 13/02/2012 00:25 WIB
Kemenkum HAM Siap Bantu Masa Pasca Rehabilitasi Pecandu Narkoba
-
Minggu, 12/02/2012 23:39 WIB
DPP Siap Laksanakan Rekomendasi DK Soal Kader PD yang Layak Dipecat
-
Senin, 13/02/2012 02:09 WIB
Insiden Tolak FPI di Palangkaraya Bentuk Kekecewaan Pada Pemerintah
-
Sabtu, 11/02/2012 14:15 WIB
Warga Sweeping FPI, 2,5 Jam Bandara Palangkaraya Tak Beroperasi
-
Senin, 13/02/2012 01:37 WIB
Anggota Timwas Century: Rencana Beli Bank Mutiara Tidak Masuk Akal
-
Senin, 13/02/2012 00:44 WIB
Hujan Deras Selama 3 Jam, Sebagian Wilayah Jakarta Tergenang
-
594 Komentar
-
501 Komentar
-
384 Komentar
-
208 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 06/02/2012 13:46 WIB
Setelah Miranda, Lalu Siapa?
Miranda Tersentuh Jua
-
Senin, 06/02/2012 10:26 WIB
Miranda, Lalu Siapa?
Miranda S Gultom: Awalnya Saya Enggan Dicalonkan
-
Jumat, 10/02/2012 18:34 WIB
PDII LIPI: Menulis di Jurnal Ilmiah Bikin Mahasiswa Tak Asal Lulus
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 863.000
- Rp 1,407.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Alamatku
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message




---125x125.gif)
.gif)

