Korupsi Depkum HAM

Ahli: Access Fee Sisminbakum Terlalu Besar

Novia Chandra Dewi - detikNews
Kamis, 09/07/2009 21:48 WIB
Jakarta - Biaya akses yang dikenakan pada program Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM senilai Rp 1,35 juta diduga 300 kali lipat lebih besar dari biaya yang dibutuhkan. Menurut ahli telematika, nilai yang dikenakan bagi tiap notaris tersebut merupakan suatu kemujuran penyedia jasa.

"Jumlah akses fee 300 kali lipat itu suatu kemujuran untuk penyedia jasa," kata ahli telemtika UI Budi Yuwono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (9/7/2009).

Budi menyatakan hal tersebut dalam persidangan atas terdakwa mantan Dirjen AHU Samsuddin Mnaan Sinaga terkait kasus dugaan korupsi di Depkum HAM. "Akses fee bisa dikenakan jika wajar," tambahnya.

Menurut Budi, pihak penyedia jasa membutuhkan biaya untuk bandwith, kebutuhan penyimpanan data, dan penggunaan server. "Di dunia IT suatu keuntungan untuk kegiatan umumnya 20 persen, itu maksimum," jelasnya.

Sebelumnya, diketahui Depkum HAM bekerjasama dengan pihak rekanan, PT SRD, untuk pengadaan sistem online pendaftaran permohonan bagi pendirian dan nama perusahaan bagi para notaris. Dari sistem tersebut, PT SRD selaku pengelola membebankan biaya akses kepada Notaris sebesar Rp 1,35 juta di luar PNBP Rp 200 ribu.

Biaya akses ini kemudian dibagi, 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk Koperasi Pengayoman KPPDK yang ada di Ditjen AHU. Negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp 420 miliar atas kasus tersebut

(nov/sho)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel