Kasus Nasrudin Akan Disidangkan di PN Tangerang & PN Jaksel

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 10/07/2009 13:31 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta - Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR) Nasrudin Zulkarnaen kemungkinan akan disidangkan di dua pengadilan. Para tersangka eksekutor akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sementara tersangka aktor intelektual di PN Jakarta Selatan.

"Alasannya, banyak saksi-saksi itu di wilayah (Jakarta) selatan, jadi kemungkinan peradilan terhadap kasus itu ada di dua lokasi," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong.

Hal itu disampaikan dia usai bertemu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (10/7/2009).

Abdul mengatakan, persidangan di dua tempat terpisah sebenarnya tidak menyalahi prosedur. Namun hal itu belum resmi diputuskan karena berkas kasus yang melibatkan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar itu belum dilimpahkan.

"Nggak ada masalah tapi memang belum diputuskan karena berkasnya belum dilimpahkan. Jadi yang di Tangerang itu pelaku (eksekutor) dan di PN Jakarta Selatan itu aktor intelektual," katanya. (ken/iy)

Share:

Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini